Sukses

Soal Aturan Baru Exit Test COVID-19 di H+5, Pakar: Dapat Dilakukan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan penyederhanaan exit test PCR atau penentuan sembuh bagi pasien COVID-19 yang awalnya harus dilakukan dua kali menjadi satu kali saja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan penyederhanaan exit test PCR atau penentuan sembuh bagi pasien COVID-19 yang awalnya harus dilakukan dua kali menjadi satu kali saja.

Kini, exit test dilakukan pada H+5 atau hari keenam saja. Sebelumnya, exit test dilakukan di H+5 dan H+6.

Hal ini kemudian memicu pertanyaan, apakah ketentuan ini aman dilakukan mengingat masa isolasi umumnya berjalan 10 hingga 13 hari.

Menanggapi hal tersebut, mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan bahwa ketentuan tersebut memang bisa diterapkan.

“Aturan yang seperti sekarang dapat dilakukan, apalagi pada kasus-kasus yang PCR awalnya angka positif CT-nya hanya sedikit di bawah nilai normal,” kata Tjandra kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks Rabu (23/2/2022).

Tjandra juga menanggapi pernyataan berikut:

Jika pasien dites di H+5 dengan hasil negatif, maka pasien tersebut benar-benar negatif dan tidak akan menularkan virus.

“Mudah-mudahan demikian,” kata Tjandra.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Baru

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyederhanaan exit test PCR atau penentuan sembuh. Dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).

Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan secara otomatis berubah menjadi hijau. Penyederhanaan tersebut dimulai pada Selasa 22 Februari pukul 23.59 WIB.

3 dari 4 halaman

Aturan Sebelumnya

Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.

“Mulai 22 Februari untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya mengutip Sehatnegeriku.kemkes.go.id Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.

4 dari 4 halaman

Infografis Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.