Sukses

Tangani Kasus Stunting, Pemerintah Lakukan Upaya Revitalisasi KUA

Ragam upaya dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah stunting

Liputan6.com, Jakarta Upaya penurunan stunting di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA).

Ini dilakukan guna meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA, terutama dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri.

Dengan demikian, KUA tidak hanya terkait dengan pencatatan pernikahan saja, tetapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga. Seperti melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan program Pusaka Sakinah.

“Apabila fungsi KUA lebih maksimal lagi, maka tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi dapat ditekan lagi. Tentu, imbasnya juga akan menekan terjadinya keluarga rentan dan berpotensi menjadi keluarga stunting,” tutur Femmy mengutip keterangan pers Kamis (10/2/2022).

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kabupaten Percontohan

Pada kesempatan yang sama, ia melakukan kunjungan lapangan di dua desa di Temanggung, Jawa Tengah yang memiliki angka stunting tinggi. Kedua desa tersebut yakni Desa Tegalroso, Kecamatan Parakan dan Desa Purborejo, Kecamatan Bansari, pada Jumat (4/2).

Kabupaten Temanggung secara umum dinilai baik untuk menjadi kabupaten percontohan penurunan stunting berbasis keluarga. Untuk itu, pada Juni mendatang, rencana akan dilaksanakan peluncuran revitalisasi KUA sekaligus mengkoordinasikan kementerian/lembaga lintas sektor dalam mendukung penurunan stunting di kabupaten tersebut.

Upaya itu juga dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,

Femmy mengatakan, penetapan Kabupaten Temanggung sebagai percontohan berdasarkan pertimbangan beberapa hal. Di antaranya angka perkawinan anak dan dispensasi perkawinan yang cukup tinggi, angka perceraian sebesar 1.419 kasus, dan angka partisipasi kasar SD/sederajat 106,86 persen dan SMP/sederajat 98,17 persen.

“Untuk anak stunting (di Kabupaten Temanggung) sebanyak 20,5 persen berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021,” katanya.

3 dari 4 halaman

Dispensasi Kawin Temanggung

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung, Yusri, pada 2021, KUA Kabupaten Temanggung telah menerima 503 perkara dan 449 di antaranya merupakan permohonan dispensasi kawin dengan rincian 90 persen perempuan dan 10 persen laki-laki.

Mereka yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut berlatar pendidikan SMP yaitu sebanyak 240 perkara, SD sebanyak 177 perkara, dan SMA sebanyak 32 perkara. Usia termuda yang mengajukan dispensasi yakni 13 tahun 4 bulan. Sedangkan, dilihat dari pekerjaan, anak yang belum atau tidak bekerja sebanyak 228 perkara atau 50,77 persen.

Merujuk data tersebut, dilakukan tindak lanjut dengan mengadakan rapat koordinasi Kabupaten Temanggung sebagai Kabupaten Percontohan Penurunan Stunting Berbasis Keluarga yang perwakilan Kementerian/Lembaga dari Pusat serta akademisi maupun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung.

Pada rapat koordinasi tersebut, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menyatakan bahwa dalam penanganan stunting sangat diperlukan kerja sama. Kesungguhan dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turut serta berpartisipasi aktif baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaannya juga amat dibutuhkan.

“Kerja sama dengan pemerintah pusat sangat diperlukan dan keterlibatan partisipasi aktif masyarakat terus ditingkatkan. Kita harus bergerak dan maju bersama untuk penurunan stunting di Kabupaten Temanggung,” tutupnya. 

 

4 dari 4 halaman

Infografis Stunting, Ancaman Hilangnya Satu Generasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.