Sukses

Kasus COVID-19 RI per 6 Februari 2022 Bertambah 36.057

Kasus COVID-19 terus meningkat, per Minggu 6 Februari 2022 terdapat penambahan 36.057 orang yang dinyatakan positif Corona. Data ini dilaporkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Kasus COVID-19 terus meningkat, per Minggu 6 Februari 2022 terdapat penambahan 36.057 orang yang dinyatakan positif Corona. Data ini dilaporkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Dengan penambahan tersebut, maka akumulasi kasus COVID-19 di Indonesia menjadi 4.516.480 orang.

Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 10.569 orang. Dengan begitu akumulasi kasus sembuh di Indonesia menjadi 4.183.027.

Sementara, kasus meninggal akibat COVID-19 bertambah 57 orang sehingga akumulasi kasus meninggal akibat COVID-19 di Indonesia menjadi 144.554 orang.

Data mutakhir terkait pasien COVID-19 tersebut tercatat sejak Sabtu 5 Februari 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Minggu (6/2/2022) pada jam yang sama.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

COVID-19 di Indonesia

Awalnya, kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada Desember 2019.

Kasus tersebut menyebar dengan cepat ke berbagai negara termasuk Indonesia. Pada 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia.

Saat itu, ada dua suspek yang terinfeksi Corona, mereka adalah ibu dan anak yang aktif di bidang kesenian. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelusuran, pasien positif COVID-19 terus meningkat.

3 dari 4 halaman

Kasus Kematian Pertama

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat COVID-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yuri mengatakan, pasien positif COVID-19 tersebut adalah perempuan berusia 53. Pasien masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit penyerta (komorbid) di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari COVID-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan COVID-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau COVID-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas kemudian dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona seperti melansir News Liputan6.com.

 

 

4 dari 4 halaman

Infografis 8 Fakta COVID-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.