Sukses

Hindari Kenaikan Level PPKM, Satgas COVID-19 Ingatkan Pemda Lakukan Ini

Upaya menghindari kenaikan level PPKM dalam asesmen berikutnya.

Liputan6.com, Jakarta Upaya menghindari kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pemerintah daerah (pemda) melakukan sejumlah langkah.

Langkah yang dimaksud mencakup percepatan vaksinasi COVID-19 hingga pengaturan aktivitas masyarakat. Koordinasi penanganan COVID-19 di wilayah aglomerasi dapat dilakukan, terlebih bila terjadi kendala.

"Kami ingatkan kembali kepada pemerintah daerah, khususnya di kabupaten/kota yang ada di level 2 dan 3 untuk menegakan protokol kesehatan, pengaturan aktivitas yang bisa beroperasi, mengejar target vaksinasi dan testing di daerahnya, serta terus memantau ketersediaan layanan kesehatan," ucap Wiku di Studio BNPB, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Sabtu (5/2/2022).

"Ini dilakukan agar daerah tersebut dapat menekan laju kasus dan menghindari kenaikan level di periode PPKM selanjutnya, yaitu 2 minggu lagi. Mohon bisa mengkoordinasikan kendala penanganan, baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah aglomerasi di daerah tersebut."

Pemerintah juga terus melakukan penyesuaian pembatasan dalam negeri mengikuti perkembangan COVID-19 terkini. Ketetapan ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yang memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Tepatnya, InMendagri No. 6 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa-Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 7 Februari serta Inmendagri No. 7 Tahun 2022 untuk Wilayah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 14 Februari," lanjut Wiku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Asesmen Kondisi COVID-19

Melihat perkembangan situasi COVID-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah memutuskan ke depannya menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan (faskes).

"Maka dari itu dalam pengumuman PPKM selanjutnya, kemungkinan akan ada perubahan level di daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut," Wiku Adisasmito menjelaskan.

"Selama masa transisi, akan tetap digunakan asesmen yang telah diumumkan dalam Inmendagri No. 6 dan 7 tahun 2022."

Wiku menyebut hasil asesmen kondisi COVID-19 di masing-masing daerah. Rinciannya, sebagai berikut:

Pulau Jawa-Bali

  1. Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masuk ke kriteria Level 2
  2. Provinsi Banten, semua daerah masuk ke level 2, kecuali Kota Serang yang masuk ke level 3
  3. Jawa Barat ada 10 kabupaten/kota yang masuk ke level 1 dan 17 Kabupaten/Kota yang masuk ke level 2
  4. Provinsi Jawa Tengah ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1 dan 22 Kab/Kota yang masuk ke level 2
  5. Provinsi DI Yogyakarta seluruh kabupaten/kota masuk ke level 2
  6. Provinsi Jawa Timur, ada 21 kabupaten/kota yang masuk ke level 1, kemudian 20 kabupaten/kota masuk ke level 2, serta 1 kabupaten yang masuk ke level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.
  7. Provinsi Bali, keseluruhan kabupaten/kota masuk ke level 2

Luar Pulau Jawa-Bali

  1. Terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota level 1 menjadi 164 kabupaten/kota
  2. Untuk level 2 ada 219 kabupaten/kota
  3. Untuk daerah yang masuk PPKM Level 3 terdapat 3 kabupaten/kota, yaitu Jayawijaya, Yapen, dan Kota Jayapura
3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Tetap Aman dengan Jaga Jarak Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.