Sukses

Tak Perlu Cetak KIS, Kini Bisa Pakai NIK untuk Berobat Pakai BPJS Kesehatan

Peserta JKN-KIS bisa menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK bisa saat berobat pada fasilitas pelayanan kesehehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Ketika peserta JKN-KIS datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti puskesmas tapi lupa membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) tak perlu panik. Kini, hanya dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, peserta JKN-KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan dari fasyankes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Jadi, peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) tidak lagi perlu cetak kartu kepesertaan. Untuk mengakses program JKN-KIS cukup dengan menyebutkan NIK-nya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada acara Launching Nomor Identitas Peserta JKN Menggunakan NIK pada Rabu (26/1/2022).

"Setiap penduduk tahu NIK-nya, hapal tidak NIK-nya?" kata Ghufron sambil tertawa.

Ghufron mengatakan NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai 'keyword' data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS," katanya.

Dengan menggunakan NIK untuk bisa mengakses layanan JKN-KIS, hal ini diharapkan mempermudah pelayanan administrasi.

"Ini suatu lompatan luar biasa. Tidak mudah kalau tidak didukung Bapak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan teman-teman Dukcapil," kata Ghufron.

Lewat penggunaan NIK, Ghufron berharap selain bisa meningkatkan mutu pelayanan juga memacu kolaborasi dengan pihak lain untuk pelaksanaan JKN-KIS yang lebih optimal.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dalam memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama hadir Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kolaborasi dua pihak ini merupakan esensi dalam bernegara.

Menurutnya, data yang ada di Dukcapil bakal memiliki nilai jika digunakan. Salah satunya seperti untuk mengkakses layanan JKN-KIS.

"Data kependudukan kalau tidak digunakan ya tidak ada manfaatnya," kata Zudan.

Zudan berharap dengan kolaborasi antara Kemendagri dalam hal ini Dukcapil dengan BPJS Kesehatan mampu memperpendek jalur birokrasi serta memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bayangan di Masa Depan: Berobat Pakai BPJS Kesehatan Bisa Pakai Sidik Jari

Zudan juga mengatakan bahwa ke depannya bakal ada transformasi yang diharapkan dapat mempermudah penggunaan data masyarakat. Salah satunya penggunaan sidik jari.

Ia harap suatu saat nanti bila sakit tanpa perlu menunjukkan kartu tapi hanya menempelkan jari pada alat scan sudah bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya transformasi, kita bisa cukup pakai sidik jari saja. Jadi kalau sakit gigi, enggak perlu tunjukkan kartu cukup sidik jari. Lalu, kalau pingsan juga tidak usah cari-cari kartu cukup scan jari saja," harapnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini