Sukses

Mayoritas Kasus Omicron dari Perjalanan Luar Negeri, Menkominfo: Patuhi Karantina

Pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi aturan karantina.

Liputan6.com, Jakarta - Menilik mayoritas kasus Omicron ditemukan pada pelaku perjalanan luar negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate meminta, sekembalinya ke Tanah Air harus mematuhi aturan karantina yang berlaku.

Upaya karantina menjadi salah satu hal signifikan dalam mengendalikan laju penyebaran Omicron. Terbaru, aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, yakni 10 hari (dari negara transmisi Omicron yang dilarang masuk Indonesia) dan 7 hari (di luar negara dengan kasus transmisi Omicron).

“Patuhi dan laksanakan dengan baik proses karantina bagi mereka yang masuk ke Indonesia,” tegas Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 10 Januari 2022 malam.

Pemerintah telah mengatur bahwa pelanggar ketentuan karantina akan ditindak tegas, seperti mengembalikan yang bersangkutan ke tempat karantina yang seharusnya.

Jika pelaku perjalanan luar negeri tidak kooperatif, maka dapat berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dukungan masyarakat sangat kita perlukan. Semua pihak diminta ikut serta mengawal implementasi aturan karantina ini di lapangan,” pungkas Plate.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyesuaian Durasi Karantina

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, penyesuaian waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari.

Aturan ini tertuang melalui Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Penyesuaian karantina bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus.

Negara yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Prancis. Negara yang secara geografis dekat dengan transmisi varian Omicron, misal Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Negara dengan jumlah kasus varian Omicron lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.

"Sedangkan, kewajiban karantina 10 hari, disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya," jelas Wiku di Media Center, IS Plaza, Jakarta, ditulis Senin (10/1/2022).

3 dari 3 halaman

Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.