Sukses

Terkait Omicron, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk RI

Dalam upaya mencegah penularan COVID-19 varian Omicron, pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk masuk ke Indonesia per 7 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya mencegah penularan COVID-19 varian Omicron, mulai 7 Januari 2022, pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Indonesia. 

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa COVID-19.

Berikut dafar negara yang untuk sementara dilarang masuk ke wilayah Indonesia:

 

- Afrika Selatan

-Botswana

-Norwegia

-Prancis

-Angola

 

-Zambia

-Zimbabwe

-Malawi

-Mozambique

-Namibia

 

-Eswatini

-Lesotho

-Inggris

-Denmark.

 

Lalu, bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI)? Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut WNI bisa masuk asal jalani protokol kesehatan dan karantina sesuai aturan.

 

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menurut Aturan SE

Dalam aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan bahwa:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron): Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

3 dari 4 halaman

Berlaku 7 Januari 2022

Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Januari 2022 dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto.

Surat ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

4 dari 4 halaman

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan COVID-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.