Sukses

Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 dan 7 Hari

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto memutuskan bahwa waktu karantina menjadi 7 dan 10 hari.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto memutuskan bahwa waktu karantina menjadi 7 dan 10 hari.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 4 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dalam surat tersebut tepatnya pada diktum kedua diputuskan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

 

2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1.

 

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keputusan Sebelumnya

Sebelumnya, pada Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri disebutkan bahwa karantina berdurasi 10 hingga 14 hari.

Dalam diktum kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1.

Ketentuan ini berlaku pada 1 hingga 4 Januari 2022, dengan kata lain, saat ini sudah tidak berlaku.

3 dari 4 halaman

Pintu Masuk

Walau demikian, kedua surat keputusan menetapkan pintu masuk (entry point) yang sama. Dalam diktum kesatu, pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri adalah:

1. Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta, Banten;

b. Juanda, Jawa Timur, dan

c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

2. Pelabuhan Laut:

a. Batam, Kepulauan Riau;

b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

c. Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

a. Aruk, Kalimantan Barat;

b. Entikong, Kalimantan Barat; dan

c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

4 dari 4 halaman

Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.