Sukses

Status PPKM Jakarta Kini Naik Jadi Level 2

Inmendagri terbaru, PPKM di Jakarta naik ke Level 2.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah bertahan selama beberapa minggu di Level 1, Pemerintah menaikkan status PPKM Jakarta menjadi Level 2. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Perubahan Level PPKM di Jakarta berdasarkan asesmen yang telah dilakukan. Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 3 Januari 2022, mulai berlaku hari ini, Selasa, 4 Januari sampai Senin, 17 Januari 2022.

Sebagaimana salinan Inmendagri terbaru yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 4 Januari 2022, bunyi ketetapan terkait PPKM Level 2 di Jakarta tercantum pada Diktum Kesatu, yakni:

Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Seiring naiknya PPKM di Jakarta ke Level 2, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan pembelajaran jarak jauh secara daring juga tetap dilakukan. Penegasan termaktub dalam Diktum Kelima:

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset danTeknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyesuaian Kebijakan PPKM Level 2

Adanya kenaikan PPKM di Jakarta menjadi Level 2, sejumlah ketentuan pengaturan pun disesuaikan. Misal, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum juga diatur, antara lain:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00. Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya), diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).

3 dari 3 halaman

Infografis 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.