Sukses

Satgas COVID-19 Sebut Pemerintah Tak Larang Mudik dan Liburan Saat Nataru

Tidak ada larangan mudik dan liburan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik dan liburan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) namun harus mematuhi aturan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19, Alexander Ginting.

Alex menegaskan, aktivitas bepergian masa Natal dan Tahun Baru bisa dilakukan, asalkan masyarakat mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan dengan baik. Di semua ruang publik, termasuk tempat wisata akan ada Satgas untuk memperkuat pengawasan.

"Pemerintah tidak melarang mudik. Kita bisa berjalan, tapi sesuai ketentuan. Sehingga apa yang dikerjakan Pemerintah sekarang adalah pengendalian dan pengawasan. Jadi, bukan penyekatan," jelas Alex saat dialog Tetap Waspada dan Jangan Lengah di Akhir Tahun pada Rabu, 8 Desember 2021.

Upaya pengendalian dan pengawasan masa Nataru, optimalisasi pengggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat direspons baik di fasilitas publik. Misalnya, persiapan isolasi bagi yang berstatus hitam, tidak/belum vaksinasi bagi yang merah atau kuning, dan diperbolehkan masuk hanya bagi pengunjung yang berstatus hijau.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat membangun kewaspadaan dan mengukur prioritas dalam rangka melindungi diri sendiri dan mencegah penularan COVID-19.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Ada Larangan Bepergian Asalkan Disiplin Prokes

Pada Nataru tidak ada larangan untuk bepergian atau ke luar kota, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika menyampaikan, pihaknya melakukan persiapan berjenjang agar situasi COVID-19 tetap terkendali.

Ia mengingatkan para kepala daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas hingga tingkat RT dan RW, termasuk sosialisasi informasi kepada warga. Protokol kesehatan (prokes) tetap diterapkan ketat di tempat ibadah, pusat kegiatan ekonomi, dan pariwisata.

Selain itu, akselerasi vaksinasi dan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) juga terus diupayakan, berdampingan dengan penyiapan kesiagaan fasilitas kesehatan.

“Intinya, tidak ada larangan, asalkan semua disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegas Dewi melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

Adapun situasi COVID-19 di Jawa Barat dinilai cukup terkendali. Salah satunya, ditandai dengan keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) di bawah 3 persen dan tingkat kepatuhan prokes yang tinggi.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Tidur Malam Berkualitas di Masa Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.