Sukses

Tes PCR Keluar Lebih Cepat, Kemenkes: Tak Boleh Ditarik Biaya Tambahan

Hasil tes PCR yang keluar lebih cepat tidak boleh ditarik biaya tambahan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, hasil pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang keluar lebih cepat, tidak boleh ditarik biaya tambahan lagi. Biaya tarif PCR pun tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang sudah ditetapkan, yakni Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. 

Aturan penerapan batas tarif tertinggi tes PCR tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19, yang diteken Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir tertanggal 26 November 2021.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi, kata Kadir, harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR," terang Kadir di Gedung Kemenkes, Jakarta pada Kamis, 2 Desember 2021.

"Oleh karena itu, tidak boleh ditarik biaya tambahan, sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan."

Penetapan tarif tertinggi tes PCR yang diterbitkan Kemenkes, agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Selain itu, memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perhatikan Standar Tarif Tertinggi PCR

Abdul Kadir meminta kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memerhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit," jelasnya dalam keterangan resmi Kemenkes.

"Sebab, pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19."

3 dari 3 halaman

Infografis 3 Aspek Penting Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.