Sukses

3 Saran Faheem Younus Terkait Larangan Perjalanan di Masa Pandemi COVID-19

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan negara-negara tanpa perlu memberlakukan larangan perjalanan.

Liputan6.com, Jakarta Munculnya varian baru virus SARS-Cov-2 yang dikenal dengan Varian Omicron membuat sejumlah negara memberlakukan aturan perjalanan terbaru. Hal tersebut tentu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran satu ini.

Namun, pakar penyakit menular dari University of Maryland Amerika Serikat Dr. Faheem Younus ternyata memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan tanpa perlu memberlakukan larangan perjalanan.

"Terapkan tiga langkah ini dan jangan pernah memberlakukan larangan perjalanan COVID-19 lagi," tulis Faheem melalui akun @FaheemYounus di media sosial Twitter pada Selasa, 30 November 2021.

Dokter asal Amerika Serikat yang kerap menggunakan bahasa Indonesia dalam unggahannya tersebut pun membagikan apa-apa saja ketiga langkah tersebut. Berikut diantaranya.

1. PCR 48 jam sebelumnya (mendeteksi Varian Omicron)

2. Menunjukkan bukti vaksinasi yang diperlukan (mengurangi risiko infeksi)

3. Mengharuskan masker KN95 dalam penerbangan (meminimalkan risiko penularan)

"Jangan bereaksi seperti ini tahun 2020," ujarnya dalam unggahan tersebut.

Melansir The Conversation, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun memiliki pendapat serupa dengan Faheem. Umumnya, WHO tidak merekomendasikan adanya larangan terbang ataupun larangan perjalanan.

WHO pun memperingatkan bahwa restriksi semacam itu tidak akan mencegah penyebaran internasional Varian Omicron. Terlebih, larangan perjalanan total dinilai hanya akan menimbulkan beban berat pada kehidupan dan penghidupan warga.

Sehingga berkaitan dengan hal tersebut, intervensi yang dapat dilakukan adalah dengan memprioritaskan vaksinasi, kebersihan, jarak fisik, masker yang terpasang dengan baik, dan juga ventilasi yang baik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya yang dilakukan Indonesia

Di Indonesia sendiri, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke 11 negara yang terdeteksi Varian Omicron.

Ke-11 negara yang dimaksud, antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Mulai hari inipun, Jumat, 3 Desember 2021, aturan karantina bagi WNA dan warga negara Indonesia (WNI) berubah dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

"Bagi pelaku perjalanan yang boleh masuk ke Indonesia, durasi karantina diperpanjang, dari 7 hari diganti menjadi 10 hari, yang mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 2021," ujar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 2 Desember 2021.

"Mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari varian Omicron," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Setelah Covid-19 varian Delta dan Delta Plus, kini varian Omicron menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.
    Setelah Covid-19 varian Delta dan Delta Plus, kini varian Omicron menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.

    varian omicron

  • Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin ke dalam tubuh.

    Vaksinasi

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Setelah Covid-19 varian Delta dan Delta Plus, kini varian Omicron menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.

    Omicron