Sukses

Karantina 10 Hari Cegah Varian Omicron Berlaku Mulai Besok, 3 Desember 2021

Perubahan karantina pelaku perjalanan internasional, dari 7 hari kini menjadi 10 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Demi mencegah masuknya varian Omicron, Pemerintah kembali melakukan penyesuaian durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Lama karantina berubah, dari 7 hari, kini menjadi 10 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut B. Pandjaitan menyatakan, durasi karantina 10 hari ditujukan kepada pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang ditutup sementara masuk Indonesia (Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong).

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari, dari sebelumnya 7 hari," terang Luhut melalui keterangan resmi Kemenko Marves pada Rabu, 1 Desember 2021.

"Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021."

Luhut juga menekankan, Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan karantina seiring perkembangan varian Omicron.

“Tentunya, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

WNI Diimbau Tidak Keluar Negeri Dulu

Pemerintah Indonesia saat ini telah menyusun langkah antisipasi dalam merespons merebaknya varian Omicron di sejumlah negara. Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan Pemerintah, utamanya ditujukan bagi WNI yang akan berpergian ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Luhut B. Pandjaitan.

Luhut menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan, bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan.

"Jadi, WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Indikator Cegah Penularan Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.