Sukses

KemenPPPA Buat Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak

Bermain dan mengembangkan diri menjadi salah satu hak anak yang perlu dipenuhi. Dalam pemenuhan hak tersebut anak perlu dipastikan aman, nyaman, terlindungi dari berbagai kekerasan, diskriminasi, dan ancaman lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Bermain dan mengembangkan diri menjadi salah satu hak anak yang perlu dipenuhi. Dalam pemenuhan hak tersebut anak perlu dipastikan aman, nyaman, terlindungi dari berbagai kekerasan, diskriminasi, dan ancaman lainnya.

Guna pemenuhan hak anak yang sesuai standar, sejak 2018 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melaksanakan proses standardisasi dan sertifikasi Ruang Bermain Anak (RBA) menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

“Tersedianya RBRA menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak, yaitu meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi dan bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, dan keterampilan anak,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni dalam seminar daring (29/11/2021).

Erni menambahkan, kehadiran RBRA membantu anak terhindar dari ketergantungan gawai yang dapat berdampak buruk pada kesehatan anak. Misal, menurunnya kemampuan melihat pada anak (rabun jauh). Penggunaan gawai yang berlebihan tersebut, terjadi akibat pandemi COVID-19 yang membatasi aktivitas anak di luar rumah.

“Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak.”

KemenPPPA juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 586 sebagai bentuk imbauan kepada Pemerintah Daerah tentang Pengembangan RBRA. RBRA sendiri dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan, tambah Erni.

VIDEO: Dimasukkan dalam Kardus, Ide Kreatif Cukur Rambut Bayi

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembangunan Jangka Menengah

Proses standardisasi dan sertifikasi ruang bermain anak menjadi RBRA merupakan salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pada proses standardisasi dan sertifikasi tersebut, KemenPPPA bersama tim auditor telah menetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.

Sejak 2018 hingga 2020, KemenPPPA telah mensertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian formulir penilaian persyaratan standardisasi secara daring pada 23 RBA, dan 9 RBRA di antaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi.

Pada 2021, KemenPPPA kembali melakukan standardisasi kepada 15 kabupaten/kota di 5 Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kepulauan Riau.

“Kami menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Daerah di 15 Kabupaten/Kota serta para auditor, dan pihak terkait lainnya atas sinergi dan kerjasama dalam mengupayakan dan menjamin proses pemenuhan hak bermain anak melalui penyediaan dan standardisasi RBRA,” tutur Erni.

3 dari 4 halaman

Harapan Erni

Erni berharap, praktik baik tersebut dapat direplikasi di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, dan menjadi percontohan untuk mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi di daerah.

Ini dilakukan demi memenuhi hak bermain anak dan berkelanjutan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang optimal, menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing. Erni juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi yang lebih intens melakukan pembinaan kepada Kabupaten/Kota, untuk membangun dan mengembangkan RBRA yang berkualitas dan sesuai standar di wilayahnya.

“Kepada daerah yang telah menyandang predikat Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), sudah seharusnya memiliki berbagai fasilitas untuk anak, termasuk RBRA yang bagus dan berkualitas serta sesuai standar.”

 

4 dari 4 halaman

Infografis 5 Tips Ajarkan Anak Pakai Masker Cegah COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.