Sukses

Kasus Harian COVID Afsel Naik Tajam Sejak Kemunculan Varian Omicron, Pakar: Hati-Hati Indonesia

Kenaikan kasus harian akibat varian Omicron di Afrika Selatan membuat Indonesia harus hati-hati

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat, 26 November 2021, telah mengkategorikan B.1.1.529 atau varian Omicron sebagai variant of concern. Artinya, varian satu ini masuk dalam kategori kewaspadaan tinggi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengungkapkan bahwa Indonesia harus hati-hati terhadap kondisi ini.

Melalui akun @ProfesorZubairi pada laman Twitter, Zubairi membagikan data terkait peningkatan kasus harian di Afrika Selatan sejak varian Omicron teridentifikasi di sana. Berikut di antaranya.

- 23 November 2021: 868 kasus

- 24 November 2021: 1.275 kasus

- 25 November 2021: 2.465 kasus

- 26 November 2021: 2.825 kasus

- 27 November 2021: 3.220 kasus

"Saya kira tingkat kenaikannya signifikan, yang dimungkinan merupakan sinyal superspreading. Hati-hati Indonesia," tulis Zubairi pada Minggu, (28/11/2021).

Beberapa hari lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pun tengah mengonfirmasi bahwa pihaknya mewaspadai kehadiran varian Omicron. Perkembangannya pun kemudian akan terus dipantau.

"Kita monitor terus perkembangannya ya," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat pada Health-Liputan6.com, Sabtu, 27 November 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tindakan negara luar

Sejak teridentifikasinya varian Omicron, beberapa negara yang sudah teridentifikasi dengan varian tersebut pun sudah melakukan pengetatan melalui pintu masuk dan keluar.

Seperti Inggris, Uni Eropa, Singapura, Jepang, Malaysia, Filipina, Amerika Serikat dan Kanada yang telah membuat aturan pengetatan dalam berbagai bentuk sebagai antisipasi masuknya varian B.1.1.529.

Di Indonesia sendiri, belum ada aturan pengetatan tambahan guna mencegah varian tersebut. Hingga saat ini, aturan pintu masuk di Indonesia masih berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19.

"Belum. Masih ikut ketentuan Surat Edaran Satgas COVID-19," ujar Nadia.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.