Sukses

Mengenal Pembagian Peran dalam Kasus Perundungan

Kriminolog Haniva Hasna, M. Krim menjelaskan pembagian peran dalam kasus perundungan atau bullying.

Liputan6.com, Jakarta Kriminolog Haniva Hasna, M. Krim menjelaskan pembagian peran dalam kasus perundungan atau bullying.

Dalam beberapa kasus perundungan seperti yang baru-baru ini terjadi di Malang, Jawa Timur, ada orang yang dominan memukuli ada pula yang hanya meneriaki dan memvideokan.

“Sebenarnya dalam kasus bullying ada dua pemeran, yaitu pelaku dan korban. Namun, pada beberapa penelitian menyatakan bahwa ada 3 komponen dalam bullying, yaitu pelaku (bully), korban (victim), pembela (bystander),” kata kriminolog yang akrab disapa Iva kepada Health Liputan6.com, belum lama ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembagian Peran

Ketiga komponen itu dibagi lagi menjadi:

-Pelaku utama (bully) seseorang yang memulai untuk melakukan bullying.

-Assistant merupakan seseorang membantu pelaku bullying.

-Reinforcer merupakan seseorang yang datang untuk melihat situasi dengan menertawakan korban, menghasut pelaku bullying, memotret, memvideokan tetapi tidak melakukan kekerasan.

-Defender, pihak yang menghibur korban atau mendukung korban untuk memberitahu guru, orang tua, atau orang lain tentang bullying yang diterimanya dan mengatakan kepada orang lain untuk menghentikan bullying.

-Outsider merupakan orang tidak selalu hadir dalam situasi bullying dan tidak memihak pada siapapun alias penonton.

3 dari 4 halaman

Semua Bisa Kena Bully

Iva menambahkan, pada dasarnya semua orang bisa menjadi korban bullying atau perundungan. Akan tetapi, beberapa faktor risiko dapat membuat seseorang lebih rentan.

Orang-orang yang dianggap lebih rentan jadi korban perundungan salah satunya adalah seseorang yang terlihat berbeda. Misal dari segi berat badan, penampilan, ras, etnis, atau agama yang berbeda.

“Berbeda yang dimaksud bukan berarti selalu ‘buruk rupa’. Terkadang, seseorang yang terlampau cantik atau tampan juga dapat menjadi sasaran bully.”

Selain itu, orang yang menyandang gangguan perkembangan maupun gangguan mental juga dapat menjadi sasaran perundungan yang risikonya tinggi.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Tanggapan Kawin Kontrak Berujung Kekerasan dan Maut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.