Sukses

Epidemiolog: Vaksin COVID-19 pada Anak Harus dengan Persetujuan Orangtua

Epidemiolog FKM UI Tri Yunis Miko turut mengungkapkan bahwa pemberian vaksin COVID-19 harus dengan persetujuan orangtua.

Liputan6.com, Jakarta Pada Senin, 1 November 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan vaksin Sinovac pada anak berusia 6-11 tahun. Meskipun begitu, masih banyak orangtua yang ragu dan enggan untuk memvaksinasi anak-anaknya.

Padahal, pelaksanaan ini pun tak boleh luput dari izin orangtua anak yang bersangkutan. Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko turut mengungkapkan bahwa pemberian vaksin COVID-19 harus dengan persetujuan orangtua.

"Semua anak itu harus dengan persetujuan orangtua. Apakah harus dengan surat atau tidak, mungkin harus diatur. Menurut saya, jangan sampai jika terjadi efek samping, orangtuanya gak tahu. Persetujuan orangtua harus ada untuk anak dibawah 15 tahun," ujar Tri pada Health Liputan6.com, Selasa (2/11/21).

Tri pun menyarankan pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak dilakukan bertahap. Artinya, Indonesia bisa memulainya dengan satu provinsi terlebih dahulu sebelum dilakukan serentak. Hal itu berguna untuk melihat bagaimana pemetaan vaksin yang dilakukan.

"Menurut saya, kalau mau aman di Indonesia itu harus lakukan di satu provinsi dulu. Jangan langsung disebar ke seluruh Indonesia. Kemudian kalau sudah, baru disebar," kata Tri.

Menurutnya, jika Indonesia sudah mengeluarkan izin Emergency Use Authorization (EUA), maka tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memetakan terlebih dahulu rencana vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun tersebut. Terkait dengan target, juga jenis vaksin yang akan digunakan.

"Harus dibuat rencananya dengan baik, jadi semua kabupaten kota dibuat pemetaan vaksinnya. Apakah pakai Sinovac atau Pfizer, jangan asal suntik saja. Efikasinya juga sudah diuji coba dan efek sampingnya sudah diketahui," ujar Tri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dosis yang sesuai

Tri mengungkapkan, vaksin yang diberikan pada anak pun harus dengan dosis tersendiri yang aman untuk anak. Dalam hal ini, dosis vaksin yang diberikan pada anak seharusnya tidak sama dengan orang dewasa.

"Harus beda ya (dosis vaksinnya). Kalau Pfizer sepertinya sudah ada ya dosisnya untuk anak, nah kalau Sinovac harus membuat juga dosis untuk anaknya," kata Tri.

Tak hanya itu, anak dibawah usia 11 tahun juga diketahui masih harus menerima imunisasi untuk mencegah penyakit-penyakit lainnya, campak salah satunya. Jangka waktu pemberian vaksinasi dan imunisasi lainnya pun dipertanyakan.

"Imunisasi MR untuk campak tidak diberikan pada semua anak usia 6-11 tahun, kalau anak SD hanya diberikan pada anak kelas 5, berarti antara 11-12 tahun. Jadi gak apa-apa diberikan bersamaan karena sebenarnya ada efek tersendiri pasti antara campak dan COVID-19,"

"Terus juga imunitas itu spesifik, lebih cepat lebih baik gitu. Mungkin Indonesia juga baru akan memberikannya awal 2022 ya, jadi gak apa-apa digabung atau berdekatan. Kita memberikan vaksin DPT saja langsung digabung," ujar Tri.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.