Sukses

Cuti Bersama 24 Desember 2021 Dihapus Demi Lindungi Masyarakat

Tujuan Pemerintah pangkas cuti bersama Natal 2021, yang jatuh pada 24 Desember.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan cuti panjang Natal 2021, yang jatuh pada 24 Desember, semata-mata diambil demi melindungi masyarakat. Upaya ini juga menghindari gelombang ketiga COVID-19, yang berpotensi terjadi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menegaskan, pandemi COVID-19 belum hilang. Walaupun kasus COVID-19 di Tanah Air melandai, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan, terutama jelang libur akhir tahun.

"Untuk itu, Pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," tegas Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 28 Oktober 2021 malam.

Libur akhir tahun dapat meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19. Hal ini didasarkan pada pengamatan atas pengalaman sebelumnya periode libur akhir tahun 2020.

Bahwa setelah libur panjang, mobilitas masyarakat tinggi yang berujung pada lonjakan kasus.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami mengimbau masyarakat tidak pulang kampung, atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer (penting dan mendesak)," lanjut Plate.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Batasi Pergerakan Orang

Johnny G. Plate memaparkan, Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Di antaranya, memangkas cuti bersama 24 Desember 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. (Selengkapnya: Cegah Gelombang 3 COVID-19, Cuti Bersama Akhir Tahun 2021 Dipangkas)

"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," jelas Menkominfo Plate.

3 dari 3 halaman

Infografis 6 Tips Mudah Perlindungan Diri dan Sekitar dari Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.