Sukses

Kemenkes Resmi Turunkan Harga PCR, Kualitas Alat dan Pemeriksaan Terjamin?

Seiring harga PCR turun, apakah kualitas alat dan pemeriksaan terjamin baik?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan resmi menurunkan harga PCR, dengan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Lantas dengan penurunan tersebut, apakah Kemenkes menjamin kualitas alat dan pemeriksaan berjalan baik? Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir menyampaikan, alat-alat dan barang habis pakai tersedia.

"Teman-teman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah melakukan suatu investigasi di lapangan tentang ketersediaan alat, ketersediaan barang habis pakai yang sekarang ini ada di pasar kita, di Indonesia," ujar Kadir menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat konferensi pers Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT- PCR pada Rabu, 27 Oktober 2021.

"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan juga barang habis pakai itu tersedia."

Adanya ketersediaan alat-alat di pasaran, Kadir menekankan, pihak rumah sakit hingga laboratorium tetap dapat melakukan pemeriksaan PCR. 

"Dengan demikian, tidak ada alasan buat rumah sakit dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," tegasnya.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Audit Komponen Terkait Harga PCR di Lapangan

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, Iwan Taufiq mengatakan, pihaknya ikut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga PCR dan juga surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 04.03/3/III/3820/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Surat tersebut perihal peninjauan kembali tarif pemeriksaan laboratorium COVID-19.

"Kami melakukan evaluasi kembali harga acuan RT-PCR yang berlaku saat ini. Hasil pengujian RT-PCR yang wajar dengan memerhatikan kondisi saat ini, antara lain hasil audit yang kami lakukan," beber Iwan.

"Kemudian juga e-catalogue dan juga harga pasar yang terjadi. Bahwa terdapat potensi harga yang lebih rendah. Jika dibandingkan masukkan kami dalam perhitungan sebelumnya, maka ada penurunan pada biaya overhead, bahan baku habis pakai, coverall--alat pelindung diri (APD) dan penurunan harga reagen PCR."

Seluruh hasil audit dari tim BPKP pun disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan lebih lanjut. Dalam hal ini, penetapan tarif batas tertinggi harga PCR.

3 dari 3 halaman

Infografis Terdeteksi! Mobilitas Tinggi di 4 Provinsi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.