Sukses

Libur Maulid Nabi 2021, Pemerintah Minta Kurangi Mobilitas

Masyarakat diminta bijak manfaatkan libur Maulid Nabi 2021.

Liputan6.com, Jakarta Libur Maulid Nabi 2021 yang digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021 diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pemerintah meminta masyarakat mengurangi mobilitas pada hari libur tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menegaskan, Pemerintah tidak melarang perayaan ataupun menikmati hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, masyarakat diminta untuk tetap bijaksana memanfaatkannya.

"Disiplin protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan demi mencegah peningkatan kasus COVID-19 di kemudian hari," ujar Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Plate mengingatkan pandemi COVID-19 belum usai. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk masyarakat yang hendak merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, diminta tetap waspada, jangan sampai terjadi gelombang pandemi COVID-19 selanjutnya.

"Tidak ada larangan untuk merayakan ataupun menikmati hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tetapi Pemerintah meminta kebijaksanaan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas pada hari libur itu," terangnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan

Johnny G. Plate meminta masyarakat menaati Surat Edaran Menteri Agama No. 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK).

Di antaranya, diatur bahwa penyelenggaraan hari besar keagamaan pada daerah Level 2 dan Level 1 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan prokes ketat.

Sementara itu, penyelenggaraan hari besar keagamaan pada daerah Level 4 dan Level 3 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.

"Pemerintah melarang pawai/arak-arakan dalam rangka PHBK yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Menkominfo Plate.

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.