Sukses

Aturan Mobilitas Sektor Transportasi Ketat, Ada Tes COVID-19 dan Skrining Vaksinasi

Mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi relatif aman karena ada aturan tes COVID-19 dan skrining vaksinasi.

Liputan6.com, Jakarta Pengaturan mobilitas masyarakat di transportasi aman ada aturan tes COVID-19 dan skrining vaksinasi yang harus dipatuhi. Hal ini seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati mengatakan, regulasi sektor transportasi saat pandemi terbilang konsisten dan tidak begitu banyak mengalami perubahan dalam sebulan terakhir, kecuali transportasi udara.

“Untuk sektor transportasi, aturan di Indonesia tergolong ketat, karena pengguna transportasi umum diwajibkan tes antigen atau PCR serta skrining vaksinasi,” ujar Adita saat dialog Tren Aturan Mobilisasi di Kala Pandemi, Rabu (15/9/2021).

"Dalam penyusunan kebijakan, kami berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, lembaga dan unsur-unsur lainnya."

Pemerintah sebagai regulator tidak dapat bergerak sendirian untuk memastikan keamanan para pengguna transportasi.

“Kami butuh dukungan dari operator yang berinteraksi langsung dengan para penumpang untuk mengimplementasikannya di lapangan. Juga TNI, Polri, seluruh pihak terkait, serta masyarakat itu sendiri," terang Adita.

"Ya, idealnya, ada kesadaran dari masyarakat sebagai pelaksana kegiatan mobilitas, baik transportasi umum maupun pribadi. Karena penerapan sanksi berpotensi untuk dilanggar."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Perjalanan Disesuaikan Perkembangan COVID-19

Mengingat COVID-19 akan hidup dalam waktu lama, menurut Adita Irawati, syarat-syarat perjalanan transportasi saat ini bersifat temporer. Artinya, bisa jadi permanen disesuaikan dengan perkembangan situasi dan merujuk pada aturan yang berlaku.

“COVID-19 membuat kita harus siap beradaptasi terhadap kebiasaan-kebiasaan baru. Ini perlu upaya sosialisasi serta edukasi,” tuturnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

Senada dengan Adita, Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menambahkan, sosialisasi dan edukasi kebiasaan baru harus terus digalakkan, tidak hanya menyasar masyarakat sebagai calon penumpang.

“Edukasi, sosialisasi, peningkatan literasi secara masif harus dilakukan juga untuk petugas, operator, dan semua lini. Tujuannya, agar semua pihak paham, terbiasa, dan lebih mudah mengikuti aturan-aturan yang ada secara optimal," tambahnya.

"Misalnya, dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi atau penggunaan alat deteksi. Jangan sampai justru menjadi alasan munculnya kerumunan."

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Cara Aman Naik Transportasi Publik Saat Pandemi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.