Sukses

Syarat Masuk Bioskop Selama PPKM

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah secara perlahan akan membuka sektor industri, termasuk bioskop

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah secara perlahan akan membuka sektor industri, termasuk bioskop.

Namun, kata dia, ada beberapa syarat yang harus ditaati yaitu:

- Pembukaan bioskop dengan batas maksimal kapasitas 50% di kota, hanya boleh untuk level 3 dan 2.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke dalam bioskop dan menjalankan prokes yang ketat.

"Hanya yang kategori Hijau yang dapat memasuki area bioskop," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tetap waspada

Meski demikian, Luhut meminta masyarakat untuk tetap waspada pada varian baru Covid-19. Sebab penurunan level PPKM ini cenderung menimbulkan euforia di masyarakat, padahal hal ini bisa mengundang gelombang Covid-19 baru.

"Perlu kewasadaan kita semua karena terdapat peningkatan kasus terkonfirmasi atau kematian di beberapa wilayah seperti di Jawa Tengah seperti di Kabupaten sukoharjo, Tegal dan Semarang. Jadi di sisi lain turun, ada juga kasus meningkat. Jadi harus hati-hati," katanya.

Untuk itu, selama PPKM ini pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan khususnya bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar tidak melakukan aktivitas di tempat umum.

"Jika dia statusnya hitam di PedulLindungi, maka bisa ditangani misalnya ketika dia masuk mal itu nanti dibawa ke karantiuna terpusat untuk mengindari penularan ke orang lain," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 9 Cara Aman Menonton di Bioskop Saat Pandemi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.