Sukses

Awas! Kemenkes RI Pantau Gerak-Gerik Pasien COVID-19 yang Bandel dan Keluyuran

PeduliLindungi akan membaca pasien COVID-19 yang berusaha masuk mal dan keluyuran

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.625 pasien COVID-19 mencoba masuk mal selama PPKM level 4 diberlakukan. Angka seribu lebih diperoleh berdasarkan pantauan aplikasi PeduliLindungi.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa 1.625 yang seharusnya menjalani isolasi mendapatkan notifikasi berwarna hitam saat memindai QR Code di pintu masuk.

"Jadi, pada saat check in dan mengetahui statusnya berwarna hitam, akan muncul tulisan 'Anda tidak boleh masuk'. Satpam yang mengeceknya akan memberitahu hal tersebut dan meminta yang bersangkutan untuk pulang," kata Nadia saat berbincang dengan Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Senin, 13 September 2021.

Data pasien COVID-19 yang 'bandel' akan masuk ke sistem pusat yang kemudian akan dievaluasi. Bila saat evaluasi diketahui yang bersangkutan masih berusaha untuk melakukan aktivitas di tempat publik, akan ada pemberitahuan untuk orang-orang yang berada di sekitarnya.

"Orang-orang yang dekat dia akan di-blast bahwa Anda adalah kontak erat melalui digital tracing," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Semua Laboratorium COVID-19 Terkoneksi PeduliLindungi

Saat ini, lanjut Nadia, hampir semua laboratorium yang memiliki layanan swab test PCR, bahkan rapid test antigen, sudah terkoneksi dengan PeduliLindungi.

Menurut Nadia, sejak awal Kementerian Kesehatan RI meminta semua laboratorium untuk terkoneksi dengan NAR atau National All Record.

"Karena itu akan terhubung pada saat seseorang akan melakukan perjalanan, yang kemudian akan terhubung dengan kondisi dan situasinya," kata Nadia.

"Jadi, kalau masyarakat periksa kemudian tidak terhubung, misal hasilnya negatif, tetap dia enggak bisa masuk. Dia akan tercatat sebagai orang yang suspek COVID-19 atau pun orang kontak erat terus. Artinya, dia tidak akan bisa ke mana-mana, makanya akan rugi," ujarnya.

Tidak hanya di kota besar, kata Nadia, di daerah pun diminta melakukan hal serupa, "Kabupaten Kota diminta agar semua laboratoriumnya masuk ke dalam National All Record, sehingga kita bisa tahu apakah betul pemeriksaan lab yang dilakukan."

 

3 dari 4 halaman

Pasien yang Dinyatakan Sembuh COVID-19 Bukan dari Pemeriksaan Swab Tes PCR

Lantas, bagaimana dengan pasien COVID-19 yang memilih tidak melakukan swab test PCR kedua setelah isolasi selama 14 hari? Apakah akan terbaca sebagai pasien 'negatif' di PeduliLindungi?

Sebagaimana anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sejak lama tidak lagi menjadikan swab test PCR kedua sebagai patokan pasien dinyatakan negatif COVID-19.

Terkait hal tersebut, Nadia, mengatakan, itu mengapa pentingnya melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) saat terkonfirmasi COVID-19. Jangan menutupi status kondisinya dan memilih isolasi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

"Kasus konfirmasi kan akan menjadi kasus aktif. Kasus aktif kalau dia sudah menyelesaikan isolasi, kabupaten kota waktu melaporkan ke kita sudah memberikan data bahwa orang tersebut sudah sembuh atau sudah menyelesaikan isolasi sehingga tidak akan masuk lagi sebagai pasien positif COVID-19," katanya.

"Walaupun dia tidak melakukan swab test PCR kedua," Nadia melanjutkan.

Oleh sebab itu, pasien COVID-19 harus terkoneksi dengan petugas kesehatan. Pada saat dia melapor, fasyankes akan memantau dan secara berkala mengecek kondisinya.

Sehingga, ketika masuk hari ke-14 dan pasien COVID-19 dinyatakan selesai isolasi, fasyankes dapat segera melaporkan ke pusat.

"Saat pasien dinyatakan selesai isolasi juga harus berkoordinasi dengan fasyankes setempat. Inilah pentingnya melapor ke puskesmas," katanya.

Nadia, menekankan, fasyankes bertugas mengawasi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Status pasien akan segera diperbarui jika ada laporan.

"Sebab, fasyankes harus tahu bahwa pasien tersebut sudah menyelesaikan isolasi, berarti sudah selesai pula masa penularannya. Sehingga tidak statusnya tidak jadi pasien COVID-19," ujarnya.

Nadia mengatakan bahwa pasien COVID-19 seharusnya sadar bahwa keberadaan mereka di tempat umum membahayakan orang lain. Mengenai sanksi kepada mereka yang positif COVID-19 tapi berada di tempat umum memang belum ada.

"Sampai saat ini belum ya, ke depan nanti bisa diinfokan kepada Satgas di RT RW untuk memastikan orang tersebut melakukan isolasi," kata Nadia. 

4 dari 4 halaman

Infografis 13 Mal di Jakarta Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 per Juni 2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.