Sukses

RK Sebut Jabar Bukan Lagi Daerah Tertinggi Paparan COVID-19

Jumlah kasus aktif COVID-19 Jawa Barat (Jabar) angka 16 ribu. Ini di bawah Provinsi Jawa Tengah dengan 20 ribuan kasus aktif paparan COVID-19.

Liputan6.com, Bandung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklaim daerahnya tidak lagi berada di puncak teratas paparan COVID-19 di Indonesia.

Klaim pria yang karib disapa RK itu mengacu pada jumlah kasus aktif COVID-19 di angka 16 ribu. Ini di bawah Provinsi Jawa Tengah dengan 20 ribuan kasus aktif paparan COVID-19.

Menurut Ridwan Kamil penurunan kasus aktif paparan COVID-19 ini berimbas terhadap status setiap kabupaten dan kota. Pada saat ini sudah tidak ada lagi daerah yang menyandang status zona merah.

"Mayoritas adalah risiko rendah yaitu kuning. Kemudian risiko sedang ada sembilan wilayah, risiko rendah ada kurang lebih 18 daerah," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Bandung, Jumat, 3 September 2021.

Ridwan Kamil mengatakan untuk level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak ada dari daerah berstatus level 4.

Enam daerah di Jawa Barat dinyatakan menyandang status level 2 COVID-19 yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut.

"Sisanya adalah level 3 yang sudah berhasil kita turunkan dari level 4," kata Ridwan Kamil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keterisian RS 15 Persen

Ridwan Kamil menyebutkan indikator lainnya kasus COVID-19 di Jawa Barat berangsur turun yaitu dari keterisian ranjang pasien di ratusan rumah sakit rujukan (BOR) di besaran 15 persen.

Kecenderungan menurunnya kasus COVID-19 di Jawa Barat diakui Ridwan Kamil berdampak pada euforia masyarakat.

"Terpantau dua lokasi yang ramai di medsos yaitu kawasan Puncak Bogor dan Jalan Dipati Ukur, Bandung," sebut Ridwan.

Langkah antisipasi agar kondisi membaiknya penanganan COVID-19 di Jawa Barat tidak terganggu yaitu akan dilakukan penyortiran kendaraan bernomor ganjil dan genap oleh Kepolisian Jawa Barat.

Pemberlakuannya dimulai hari Jumat, 3 September 2021 hingga hari Minggu mendatang.

"Sistem ganjil genap juga berlaku di Bandung Raya bagi tamu - tamu bagi tamu - tamu yang plat polisinya bukan letter D," ucap Ridwan Kamil.

Sedangkan di pusat keramaian masyarakat akan digelar berbagai razia untuk restoran dan kedai yang tidak memenuhi standar aturan protokol kesehatan PPKM berlaku

3 dari 3 halaman

Infografis Abai Gejala Covid-19 pada Anak Picu Kematian

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.