Sukses

Harga Tes Antigen Lebih Murah Dorong Peningkatan Testing COVID-19

Harga tes antigen turun dan lebih murah dapat mendorong peningkatan pemeriksaan (testing) COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen menjadi Rp99.000 untuk area Jawa-Bali dan Rp109.000 untuk luar Jawa Bali. Keputusan ini berlaku mulai Rabu, 1 September 2021.

Adanya penurunan harga tes antigen, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, diharapkan dapat meningkatkan tingkat pemeriksaan (testing) sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi COVID-19.

"Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," ujar Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 2 Agustus 2021.

Penurunan harga tes antigen merupakan hasil evaluasi SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir satu tahun.

"Harga bahan baku pemeriksaan antigen yang sudah jauh lebih murah saat ini. Selain itu, sekarang sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri," terang Plate.

"Hal-hal iniyang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harga Tes Antigen Turun Lebih dari 50 Persen

Johny G. Plate menambahkan, penurunan harga tes antigen ditentukan berdasarkan kajian yang matang.

"Kami harapkan bisa segera diterapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan harga yang lebih rendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 akan meningkat," tambahnya.

Menkominfo Plate juga mengingatkan seluruh jajaran dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/Kota untuk mengawasi pemberlakuan harga tertinggi swab test mandiri COVID-19 di setiap rumah sakit atau lab pemeriksaan spesimen.

"Sebelumnya, batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar Rp250.000 di Pulau Jawa, luar pulau Jawa Rp275.000. Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50 persen," pungkasnya.

"Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia."

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.