Sukses

Awas, Jarak Kehamilan Terlalu Dekat Picu Peningkatan Angka Stunting

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) menyampaikan bahwa spacing atau jarak kehamilan sangat berkorelasi dengan stunting.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) menyampaikan bahwa spacing atau jarak kehamilan sangat berkorelasi dengan stunting.

Menurutnya, jumlah kelahiran di Indonesia mendekati angka 5 juta setiap tahunnya dan 90 persen kelahiran ada di fasilitas kesehatan.

Walau demikian, kontrasepsi pasca persalinan masih sangat sedikit sehingga jarak kehamilan (spacing/ birth to birth interval) terlalu dekat.

“Mereka yang melakukan kontrasepsi pascapersalinan masih sangat sedikit. Banyak di antara mereka yang terlena dan kemudian hamil di luar rencana sehingga jarak kehamilannya terlalu dekat,” kata Hasto dalam seminar daring BKKBN, Rabu (1/9/2021).

“Itu pula lah yang membuat angka stunting meningkat karena stunting juga sangat berkorelasi dengan spacing atau jarak kehamilan maupun jarak kelahiran,” sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menawarkan KB di Rumah Sakit

Mengingat jarak kehamilan sangat berpengaruh pada angka stunting, maka bukan berlebihan jika ingin menawarkan, mengajak, memberi konsultasi kepada ibu-ibu yang baru melahirkan untuk kontrasepsi, lanjut Hasto.

Penawaran dan konsultasi ini dapat diberikan pascamelahirkan di fasilitas layanan kesehatan dan rumah sakit.

“BKKBN telah memberikan sarana dalam bentuk alat kontrasepsi yang bisa diberikan secara gratis kepada mereka yang memerlukan. BKKBN sudah mengalokasikan anggaran di pemerintah-pemerintah daerah sebesar Rp 400 miliar.”

Jumlah tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk bahan habis pakai seperti alat kontrasepsi tapi juga untuk memberikan jasa medis kepada bidan atau dokter.

3 dari 4 halaman

Modal Dasar Pembangunan

Pengendalian penduduk oleh BKKBN dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa penduduk sebagai modal dasar pembangunan merupakan titik sentral dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

UU itu juga mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah perlu membuat program yang berkaitan dengan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan warga.

Pemerintah juga perlu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung visi misi pembangunan nasional yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Ukuran keberhasilannya berupa sasaran strategis dalam bidang kependudukan dan bisa mencapai pertumbuhan penduduk yang seimbang. Indikatornya adalah total fertility rate mencapai 2,1 di 2024 dan meningkatkan capaian angka kontrasepsi. Harus pula bisa memberi layanan terbaik untuk pasangan suami istri yang sudah tidak ingin memiliki anak.

4 dari 4 halaman

Infografis Stunting, Ancaman Hilangnya Satu Generasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.