Sukses

Temukan Harga Swab Test PCR Lebih dari Rp500 Ribu, Laporkan!

Inilah harga swab test PCR terbaru untuk dan di luar Pulau Jawa - Bali

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga swab test PCR (polymerase chain reaction) di Indonesia yang tidak lebih dari Rp500 ribu. Tarif tertinggi RT-PCR Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu, dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Harga swab test PCR di kisaran Rp495 ribu hingga Rp525 ribu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Bukan untuk kegiatan tracing (pelacakan) kasus COVID-19.

Sebab, swab test PCR untuk tracing atau sebagai rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, sepenuhnya ditanggung pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien terjangkit virus Corona.

Batas tarif atau harga swab test PCR yang baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02/02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve-Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof dr Abdul Kadir PhD SpTHT-KI (K), Kemenkes RI sebenarnya sudah berproses untuk menyesuaikan harga swab test PCR mengacu pada dinamika perubahan harga bahan dan biaya operasional, sebelum ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja hingga saat ini harga swab test PCR belum bisa seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia, lantaran alat dan reagen yang digunakan pada rumah sakit atau laboratorium di Indonesia cukup beragam.

Meski batas harga diturunkan, lanjut Abdul Kadir, dijamin bahwa kualitas hasil pemeriksaan RT-PCR tetap baik.

"Sebelum laboratorium mendapatkan izin, Litbangkes akan melakukan validasi terhadap hasil pemeriksaan. Setelah itu, Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala untuk melihat apakah konsisten atau tidak. Dengan demikian, kita bisa terus memastikan kualitas laboratorium dimaksud," kata Abdul Kadir dalam dialog virtual Media Center KPCPEN pada Rabu, 25 Agustus 2021.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dinas Kesehatan Seluruh Pelosok Indonesia Harus Mengawasi dengan Ketat

Pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi dengan ketat implementasi kebijakan tersebut. Khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memilikike wenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

 

3 dari 4 halaman

Penyedia Layanan Swab Test PCR Tidak Melampaui Batas Tarif

Pemerintah menekankan agar para penyedia layanan swab test PCR tidak melampaui batas tarif yang ditetapkan. Masyarakat diminta untuk turut mengawal penerapan harga baru tersebut di lapangan.

“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat. Apabila tetap melanggar, Dinkes memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut,” ujar Abdul Kadir.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, juga berharap kualitas swab test PCR di lapangan dapat terus dijaga. Sutarmidji mengapresiasi kebijakan penurunan harga, karena sangat membantu warga. Mengingat untuk memasuki wilayah Kalbar, warga atau pengunjung diharuskan melakukan tes RT-PCR terlebih dahulu.

Saat ini, lanjut Sutarmidji, seluruh wilayah Kalimantan Barat menerapkan PPKM Level 3. Guna mengawasi penerapan tarif baru di daerahnya, selain melalui Dinkes terkait, Sutarmidji menggunakan cara dialog untuk sosialisasi kebijakan dan berupaya mendengarkan masukan atau kendala dari para penyedia swab test PCR di sana.

“Sejauh ini berjalan baik. Kami tekankan harga tidak boleh terlalu mahal atau terlalu murah agar ada kesamarataan. Semua untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

 

4 dari 4 halaman

Perhimpunan Rumah Sakit Angkat Suara

PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), menetapkan seluruh anggota untuk mengikuti aturan pemerintah terkait batas tarif baru tes RT-PCR.

Sekretaris Jenderal PERSI, dr Lia G Partakusuma SpPK(K), MM, MARS mengatakan hampir seluruh rumah sakit dan laboratorium yang tergabung dalam PERSI telah menerapkan harga baru tersebut, untuk metode swab test PCR konvensional.

Menurutnya, PERSI menyambut baik kebijakan ini guna standarisasi yang pasti membantu masyarakat dalam mendapatkan hasil swab test PCR.

Lia pun berpesan kepada masyarakat untuk melakukan PCR di labratorium berkualitas baik dan memiliki izin pemerintah, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Apabila hasilnya positif, pasien harus mengemukakan kepada petugas kesehatan untuk mendapatkan arahan tindakan selanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.