Sukses

Menkominfo RI: Vaksinasi Beri Proteksi Ibu Hamil dari Paparan COVID-19

Vaksinasi melindungi ibu hamil dari penularan COVID-19 yang disebabkan Virus Corona

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyebut bahwa pemerintah memastikan ibu hamil memeroleh perlindungan lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat COVID-19.

Upaya yang tengah gencar dilakukan saat ini dengan memercepat vaksinasi ibu hamil, selain menyiapkan isolasi terpusat bagi calon ibu yang tengah mengandung.

Bagaimana juga perlindungan kesehatan terhadap ibu hamil menjadi prioritas guna memaksimalkan proteksi keluarga Indonesia.

Menurut Johnny, berdasarkan catatan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), sebanyak 536 ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 yang disebabkan virus Corona selama satu tahun terakhir.

Dari jumlah tersebut, tiga persen di antaranya meninggal dunia, dan 9,5 persen ibu hamil masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.

Tidak hanya itu, 4,5 persen dari total jumlah ibu hamil yang kena COVID-19 membutuhkan perawatan di ICU.

“Angka itu yang patut menjadi perhatian kita semua. Ibu hamil termasuk kelompok rentan, danperlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calongenerasi penerus, mutlak kita upayakan. Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikanproteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus COVID-19,” ujar Johnny dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 22 Agustus 2021

Johnny, menekankan, pemerintah memaksimalkan peningkatan kapasitas penanganan cepat COVID-19 agar tidak adaketerlambatan pengobatan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) bagi ibu hamil.

Pengobatan dan pemulihan di dalam fasilitas Isoter, lanjut Johnny, dinilai lebih efektif. Perkembangan kesehatan pasien juga dapat dipantau secara khusus untuk menghindari keterlambatan penanganan yang berisiko gejala lebih berat, bahkan kematian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vaksinasi COVID-19 Ibu Hamil

Sebagai langkah preventif, vaksinasi ibu hamil juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah penularan, mengurangi risiko sakit berat, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Karenanya, sejak 2 Agustus 2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memerluas cakupan program vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat COVID-19 pada ibu hamil. Kelompok ibu hamil dinilai memiliki risiko tinggi apabila terpapar COVID-19 dan dapat berdampak pada kesehatan kandungan.

Terkait percepatan vaksinasi, Johnny kembali menggarisbawahi bahwa vaksin COVID-19 terbukti aman dan efektif.

“Jadi tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudahmemenuhi syarat. Apalagi ketersediaan vaksin yang dapat digunakan ibu hamil di Indonesia sudah terjaga,” ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Syarat Vaksinasi Ibu Hamil

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin COVID-19 adalah sebagai berikut:

● Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13 minggu - 33 minggu

● Tekanan darah normal.

● Tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia.

● Tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol

Dokter Spesialis Kebidanan, dr. Boy Abidin menyebutkan bahwa ibu hamil yang memenuhi syarat kesehatan dapat menerima semua vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia.

“Pada awalnya vaksin Sinovac yang lebih dulu di-approve WHO. Tapi sekarang semua sudah melewati observasi dan aman, tapi tentu saja, vaksinasi harus dilakukan dengan pemantauan petugas kesehatan,” ujarnya.

Apabila tidak ada penyakit pemberat atau penyakitnya terkontrol, ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk pemerintah. Di tempat tersebut, petugas akan melakukan skrining detail tentang kondisi ibu hamil selaku calon penerima vaksin.

“Bila ibu hamil atau keluarganya ragu, sebelum vaksin bisa mendapatkan surat rujukan dari dokter spesialis kandungan agar lebih tenang. Tapi ini sifatnya opsional karena sekarang, setelah vaksin ibu hamil dicanangkan, vaksinator sudah tahu bagaimana penanganannya. Vaksinasi tidak akan berdampak buruk bagi bayi selama sang ibu sehat,” kata dr. Boy.

Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari bidan, dokter, dokter kebidanan atau tenaga medis yang menangani kehamilan.

Wieke Ockvianasari (ibu hamil 30 minggu, Jakarta) mengatakan bahwa selain berkonsultasi dengan dokter, dia juga bersikap proaktif dengan mencari informasi melalui media sosial dan berbagai jurnal, sehingga dia yakin bahwa vaksin COVID-19 aman untuk ibu hamil.

Pasca menerima vaksin untuk ibu hamil di RSIA Bunda Menteng, Wieke tidak mengalami KIPI maupun keluhan kesehatan, hanya merasakan pegal di lengan pada hari pertama.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.