Sukses

Jubir Reisa: Meski Tempat Ibadah Dibuka, Prokes Tak Boleh Longgar

Jubir Reisa Broto Asmoro mengingatkan meski tempat ibadah sudah dibuka, protokol kesehatan (prokes) tak boleh longgar.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan, meski tempat ibadah sudah dibuka, protokol kesehatan (prokes) tak boleh longgar. Pembukaan tempat ibadah ini seiring Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No. 23 tahun 2021.

Aturan tersebut terkait aturan baru kegiatan di tempat ibadah selama periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 hingga 16 Agustus 2021. Ada beberapa poin yang perlu dipelajari dari aturan kegiatan ibadah selama PPKM.

Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

"Tentunya, dengan jumlah jemaat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Ibadah harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Reisa melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Sabtu (14/8/2021).

Kedua, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4, tetap dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di rumah.

"Meski begitu, jemaah di wilayah ini juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau 30 orang," lanjut Reisa.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Upayakan Beri Rasa Aman Dalam Beribadah

Petunjuk lebih lengkap tentang kegiatan peribadatan selama perpanjangan dapat dilihat di situs Kementerian Agama RI melalui tautan kemenag.go.id//https://kemenag.go.id/read/ketentuan-kegiatan-di-rumah-ibadah-pada-ppkm-10-16-agustus-2021-gmn9k.

Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kerinduan kita beribadah di masjid, gereja, pura, vihara, kuil, dan klenteng kini dapat terpenuhi, dengan tetap mematuhi tata tertib yang berlaku di tempat ibadah tersebut,” ucap Reisa Broto Asmoro.

dr. Reisa memastikan, Pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jemaat dalam beribadah di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah. Meski tempat ibadah sudah dibuka, penerapan prokes tidak boleh longgar.

"Karena pandemi masih ada kasus terkonfirmasi dengan ribuan orang per hari, varian virus Corona baru masih berkeliaran," tegasnya.

"Program vaksinasi juga masih belum mencapai target tertinggi, yaitu 70 persen orang Indonesia atau lebih dari 208 juta orang tervaksinasi."

3 dari 3 halaman

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.