Sukses

2 Kunci Tekan Kematian COVID-19 Usia 31 Hingga 59

Penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat hingga isolasi merupakan kunci menekan kematian COVID-19 usia produktif (31-59 tahun).

Liputan6.com, Jakarta - Kematian COVID-19 kelompok usia produktif, yakni 31 hingga 45 dan 46 hingga 59 terpantau naik pada Juli 2021.

Hasil analisis Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menggunakan perhitungan Case Fatality Rate (CFR), kenaikan kematian COVID-19 populasi usia 46 hingga 59 sebesar 437,65 persen dan usia 31 hingga 45 naik 435,17 persen.

Menilik data tersebut, perlu upaya menekan angka kematian COVID-19 kelompok usia produktif. Upaya yang dilakukan serupa dengan pengendalian pandemi secara umum, meliputi penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat hingga isolasi segera bila terkonfirmasi positif COVID-19.

"Kuncinya, prokes ketat dan deteksi dini. Segera testing, kalau (hasilnya) positif (COVID-19), segera isolasi sembari menunggu jadwalnya vaksinasi (bila belum divaksin)," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat (6/8/2021).

Strategi testing bertujuan menemukan kasus COVID-19 sedini mungkin. Peningkatan penemuan kasus berarti dapat memetakan lokasi-lokasi yang memiliki transmisi aktif dan klaster yang ada di masyarakat.

"Hal ini juga penting untuk dapat menyelamatkan kelompok-kelompok rentan agar tidak terjadi keparahan, bahkan kematian," Nadia menerangkan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jalani Isolasi dengan Pemantauan Tenaga Kesehatan

Dalam penanganan pandemi demi mencegah keparahan dan kematian, pemantauan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman) menjadi salah satu upaya. Pasien juga harus selalu memantau kesehatan.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengatakan, peruntukan isolasi mandiri ditujukan bagi para pasien yang termasuk dalam golongan tanpa gejala dan bergejala ringan. Untuk usia di atas 45 tahun dan kondisi rumah dan lingkungan mendukung untuk isolasi mandiri di rumah mendapat pengawasan dari puskesmas.

"Bagi pasien dengan gelaja ringan, usia di atas 45 dan memiliki komorbid dapat melakukan isolasi secara terpusat dengan mendapatkan monitoring dari para tenaga kesehatan," kata Ganip saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Kantor Walikota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (4/8/2021). 

"Terakhir, bagi pasien dengan gejala menengah dan berat dapat dirujuk ke rumah sakit untuk menunjang penanganan lebih lanjut."

Menurut Ganip. upaya penanganan pasien COVID-19 di atas harus dibenahi dan disepakati oleh semua pihak.

“Karena dari pengalaman penanganan di Jawa dan Bali, fatality kerap terjadi karena pemburukan. Pasien dibawa ke rumah sakit ketika sudah kritis. Kenapa? Mungkin saat isoman tidak ada monitoring,” sambung Ganip melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

“Ini yang harus kita sepakati, mana yang boleh isoman, mana yang boleh isolasi terpusat, dan mana yang dirujuk ke rumah sakit."

3 dari 3 halaman

Infografis Fasilitas Anggota DPR di Hotel Isolasi Mandiri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.