Sukses

Bidan, SDM Potensial Bantu Percepat Vaksinasi COVID-19

Bidan menjadi tenaga kesehatan yang memiliki potensi besar dalam upaya percepatan vaksinasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Bidan menjadi tenaga kesehatan yang memiliki potensi besar dalam upaya percepatan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Seperti disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo. Menurutnya, dengan pelatihan yang baik, bidan akan mampu dan siap melakukan vaksinasi COVID-19.

Mengingat, para bidan memiliki pengalaman baik dalam dunia imunisasi khususnya bagi anak.

“Kami memiliki harapan-harapan besar kepada teman-teman bidan yang ada di lapangan,” kata Hasto dalam pembukaan Workshop Tatalaksana Vaksinasi COVID-19 bagi Vaksinator di Fasyankes pada Kamis 29 Juli 2021.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Harus Bersertifikat

Dalam acara yang sama, Staf Subdit Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sekar Astrika Fardhani, SKM, menyampaikan bahwa bidan dapat diberdayakan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Menurutnya, bidan dapat diberdayakan sebagai vaksinator di:

-Fasilitas pelayanan kesehatan, yang terdiri atas puskesmas dan puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

-Pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

-Praktik mandiri bidan.

Dengan catatan "bidan telah mendapatkan sertifikat pelatihan sebagai vaksinator COVID-19,” kata Sekar dalam workshop tersebut.

3 dari 5 halaman

Sarana dan Prasarana

Selain telah terlatih dan mendapatkan sertifikat, para bidan juga perlu memerhatikan sarana dan prasarana yang harus disediakan sebelum melakukan proses vaksinasi.

Sarana dan prasarana tersebut adalah:

-Kit anafilaktik untuk penanganan pertama terhadap kejadian ikutan pasca vaksinasi berupa reaksi anafilaktik (alergi yang mengancam nyawa) saat proses observasi.

-Ruangan yang terdiri dari ruang tunggu, ruang pelayanan vaksinasi COVID-19, dan ruang observasi.

-Perlengkapan atau sarana untuk menjaga rantai dingin vaksin COVID-19 sesuai dengan standar.

-Fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.

4 dari 5 halaman

Pelaksanaan Vaksinasi pada Masa PPKM

Sekar menambahkan, pelaksanaan vaksinasi terutama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga perlu memerhatikan hal-hal sebagai berikut:

-Pelaksanaan vaksinasi harus memerhatikan protokol kesehatan.

-Alur pelayanan vaksinasi mengikuti alur pelayanan dua meja yang tertuang dalam KMK No HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

-Rantai dingin vaksin harus dijaga sesuai prosedur untuk memastikan kualitas vaksin.

-Pemerintah daerah dan TNI/POLRI dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti komunikasi keagamaan masyarakat/masyarakat serta pihak swasta dalam pelaksanaan pelayanan vaksinasi guna memperluas akses dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya vaksinasi.

-Dalam pelaksanaan vaksinasi, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

 

 

 

5 dari 5 halaman

Infografis 3 Vaksin dalam Program Vaksinasi COVID-19 Nasional Kantongi Izin WHO

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.