Sukses

Baru Mendapat Izin Uji Klinik dan Bukan EUA, Ini Klarifikasi Ahli terkait Ivermectin

Baru-baru ini kabar ivermectin mendapatkan emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) muncul ke permukaan.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini kabar ivermectin mendapatkan emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) muncul ke permukaan.

Namun, kabar ini dinilai keliru oleh Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zullies Ikawati. Menurutnya, ivermectin belum mendapatkan EUA dari BPOM sebagai obat terapi COVID-19 melainkan baru mendapatkan izin uji klinik.

“Mohon dikoreksi, jadi ivermectin belum mendapatkan EUA. Kalau sudah pasti ada pengumuman dari BPOM, yang sudah itu mendapatkan izin uji klinik,” kata Zullies kepada Health Liputan6.com, Kamis (15/7/2021).

Ia menambahkan, kekeliruan informasi ini “mungkin” ada kaitannya dengan edaran BPOM mengenai pengawasan distribusi peredaran obat.

“Itu memang ada satu halaman yang agak misleading menurut saya, di situ disebutkan obat mendukung penanganan terapi COVID-19 yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 adalah yang mengandung blablabla salah satunya ivermectin.”

Hal ini menyebabkan orang salah tangkap sehingga menganggap ivermectin telah disetujui sebagai obat COVID-19, padahal bukan, kata Zullies.

“Maksudnya ivermectin ini adalah obat yang sering digunakan dan sedang diteliti dalam uji klinik sebagai obat COVID-19, makanya tetap perlu dimonitor secara ketat distribusinya karena memang sudah beredar sebagai obat cacing tapi belum mendapat EUA sebagai obat COVID, itu perlu dicatat.”

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Pakai dan Dosis Penggunaan?

Mengingat ivermectin belum mendapat EUA dan belum selesai uji kliniknya, maka obat cacing ini belum bisa dipastikan aturan pakai dan dosis penggunaannya, lanjut Zullies.

“Tapi kalau dalam koridor uji klinik memang sudah ada aturan pakainya.”

Uji klinik sendiri terdiri dari 2 fase yakni fase dua dan fase tiga. Di fase dua, akan dicobakan dengan terapi standar plus ivermectin dengan dosis 0,2 miligram per kilogram berat badan sehari selama 5 hari.

“Sama 0,4 miligram per kilogram berat badan sehari selama 5 hari. Itu yang menjadi protokol di uji kliniknya, jadi mungkin bisa mengacu ke situ kalau memang mau dipakai. Ini memang belum resmi jadi bukan rekomendasi untuk digunakan.”

3 dari 4 halaman

Dampak Jika Digunakan Tanpa Resep

Zullies menambahkan, penggunaan ivermectin tanpa resep dokter bagi sebagian orang dapat menyebabkan efek samping tertentu.

“Setiap obat memang ada risiko ya, mungkin ivermectin masih relatif aman kalau dipakai untuk obat cacing tapi kalau untuk COVID-19 kan kita belum tahu.”

Ia mengaku belum bisa meramalkan jika pada akhirnya ivermectin ini memang digunakan untuk pasien COVID-19. Secara literatur efek dari ivermectin ini adalah mual, muntah, nyeri otot, tapi respons ini cenderung individual.

“Artinya di setiap orang efeknya bisa terjadi atau tidak, tapi ada satu efek yang jarang tapi bisa muncul yakni Steven Johnson Syndrome atau reaksi alergi. Ini masih baru dan informasinya masih kita tunggu,” tutupnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Cek Lokasi Faskes dan Daftar Vaksinasi COVID-19 Gratis di Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.