Sukses

Kemenkes Malaysia Disebut Mulai Uji Coba Ivermectin untuk Pasien COVID-19

Penggunaan Ivermectin untuk pasien COVID-19 akan diuji coba Kemenkes Malaysia.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kementerian Kesehatan Malaysia memulai uji coba Ivermectin untuk pasien COVID-19 berisiko tinggi. Sejauh ini perawatan farmakologis yang efektif untuk melawan penyakit yang disebabkan virus Corona tetap menjadi tantangan.

Melansir kpkesihatan.com, uji coba Randomized Evaluation of COVID-19 Therapy (RECOVERY) menunjukkan deksametason yang merupakan steroid mampu menekan angka kematian untuk pasien COVID-19 gejala parah yang membutuhkan oksigen atau ventilasi mekanis.

Namun, untuk penanganan kasus ringan dan sedang, pengobatan masih kurang, baik untuk mencegah perkembangan penyakit atau memutus penularan virus.

Studi karakterisasi klinis COVID-19 oleh spesialis dan peneliti Malaysia menemukan bahwa untuk kasus yang dirawat di rumah sakit, 95 persen memiliki penyakit ringan tetapi sekitar 3,5 persen kemudian berkembang menjadi penyakit parah.

Mereka sebagian besar berusia 51 tahun lebih atau memiliki penyakit penyerta seperti penyakit ginjal kronis dan penyakit paru kronis yang meningkatkan risiko penyakit parah. Namun, untuk pasien COVID-19 berisiko tinggi, banyak terapi antivirus yang digunakan ulang ternyata tidak efektif.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Belum Cukup Bukti

Uji Coba Solidaritas COVID-19 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk Perawatan COVID-19 (SOLIDARITY) yang mencakup Malaysia, tidak menemukan bukti yang cukup untuk penggunaan remdesivir, hydroxychloroquine, interferon, lopinavir dalam hal hasil kematian.

Saat ini, Pedoman Manajemen Konsensus Malaysia untuk COVID-19 mempertahankan Favipiravir, sebagai satu-satunya terapi antivirus untuk pengelolaan kasus COVID-19. Bahkan rekomendasi ini dapat berubah karena lebih banyak bukti tersedia.

Ivermectin adalah obat anti-parasit yang disetujui FDA yang banyak digunakan untuk mengobati beberapa penyakit tropis yang terabaikan, termasuk onchocerciasis, strongyloidiasis, dan helminthiasis.

Penggunaan Ivermectin mendapatkan perhatian global karena beberapa hasil yang menjanjikan dengan studi kasus dan uji klinis. Namun, buktinya tidak meyakinkan untuk merekomendasikan penggunaan rutin Ivermectin untuk COVID-19.

3 dari 4 halaman

Pelaksanaan Uji Klinis

Menurut Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Malaysia Tan Sri Dato’ Seri Dr. Noor Hisham, FDA belum menyetujui Ivermectin untuk digunakan dalam mengobati atau mencegah COVID-19 pada manusia, dan WHO hanya merekomendasikan penggunaan Ivermectin dalam pengaturan uji klinis, di mana pasien dipantau secara ketat oleh dokter dan peneliti berpengalaman untuk keamanan dan kemanjurannya.

Masih dibutuhkan uji klinis yang cukup kuat, dirancang dengan baik, dan dilakukan dengan baik untuk panduan berbasis bukti tentang peran Ivermectin dalam pengobatan COVID-19.

Dalam situasi tersebut, Kementerian Kesehatan Malaysia dan Institut Penelitian Klinis (ICR) telah memulai uji coba terkait Efikasi Pengobatan Ivermectin pada Pasien Risiko Tinggi COVID-19 (I-TECH Study) yang dipimpin oleh Infectious Disease (ID) Physician di RS Raja Permaisuri Bainun, Ipoh dan tim spesialis, serta Clinical Research Center (CRC) di 12 RS Departemen Kesehatan (Depkes) Malaysia.

Uji coba ini disetujui oleh Komite Penelitian dan Etika Medis (MREC), Depkes pada 25 Mei 2021. Studi ini membandingkan pengobatan Ivermectin (dosis spesifik dengan durasi spesifik) dengan standar perawatan.

Studi ini akan mendaftarkan 500 subjek dari kelompok risiko tinggi berusia 50 tahun ke atas yang dirawat di rumah sakit Depkes dengan gejala COVID-19 ringan/sedang (Tahap 2-3). Penelitian bertujuan untuk menentukan kemanjuran Ivermectin dalam mencegah perkembangan COVID-19 menjadi penyakit parah (Tahap 4-5) dan dalam hal hasil kematian.

ICR telah menyiapkan Dewan Pemantauan Data (DMB) yang terdiri dari dokter ID independen, apoteker uji klinis, dan ahli metodologi untuk melindungi pasien uji coba tentang keamanan dan kemanjuran produk investigasi yang ditetapkan oleh Badan Regulasi Farmasi Nasional (NPRA).

“Hingga saat ini sudah 8 pasien yang terdaftar. Studi ini diharapkan akan selesai pada September 2021,” kata Tan Sri Dato’ Seri Dr. Noor Hisham mengutip kpkesihatan.com Jumat (9/7/2021).

4 dari 4 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi COVID-19? Jangan Kendor 5M!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.