Sukses

Sejumlah Organisasi Kesehatan Kembali Dorong Pemerintah Rampungkan Revisi PP 109 tahun 2012

Pernyataan dukungan terhadap revisi PP 109/2012 tersebut disampaikan oleh sejumlah organisasi profesi kesehatan, termasuk IDI dan Komnas Pengendalian Tembakau

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali didorong untuk menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah atau PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Hal ini juga terkait upaya preventif mencegah keparahan COVID-19, serta beban kesehatan lain yang ditimbulkan dari konsumsi rokok.

Dorongan dan imbauan ini dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi kesehatan lainnya dan Komnas Pengendalian Tembakau dalam pernyataan bersama mereka.

Sejumlah organisasi tersebut mengatakan bahwa di masa pandemi, pemerintah juga sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menekan penularan dan keparahan COVID-19, dengan upaya mencegah faktor-faktor risikonya.

Dalam pernyataan bersama, mereka mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa revisi PP yang seharusnya diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diputuskan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2018 ini sudah mendesak untuk dilakukan, terutama di masa darurat pandemi.

"Padahal, amandemen ini sangat diperlukan untuk memperkuat setiap aturan di dalamnya," kata mereka dalam siaran pers yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (8/7/2021).

"Mulai dari edukasi melalui peringatan kesehatan bergambar, perlindungan masyarakat dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok dan layanan berhenti merokok, sampai perlindungan anak dari strategi pemasaran, penjualan, dan iklan produk tembakau yang menarget mereka serta pengaturan rokok jenis baru, rokok elektronik."

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Beban Kesehatan akibat Rokok

Sejumlah organisasi tersebut juga mengatakan bahwa Indonesia terus mengalami kerugian kesehatan yang besar akibat perilaku merokok pada sepertiga orang dewasanya.

Tingginya angka penyakit tidak menular mematikan, naiknya jumlah klaim jaminan kesehatan, serta sulitnya menurunkan stunting, adalah beban yang tidak perlu terjadi jika pemerintah melakukan upaya pencegahan yang serius sejak awal.

"Kasus penularan COVID-19 dan keparahannya yang berkelindan dengan perilaku merokok pun seharusnya bisa ditekan. Belum lagi beban ekonomi, sosial, dan moral yang ditanggung bangsa Indonesia yang selama ini terjebak pada adiksi produk tembakau," kata mereka.

Menurut mereka, langkah penanganan yang cepat, cermat, dan kuat harus diambil sebelum benar-benar terlambat.

"Beban kesehatan yang selama ini terjadi sebenarnya bermuara pada salah satu titik kelemahan, yaitu konsumsi produk tembakau. Namun, kelemahan itu seharusnya tidak dibiarkan atau malah dijaga dengan kelemahan lainnya, yaitu kelemahan regulasi yang mengaturnya."

3 dari 4 halaman

Dukung Presiden Revisi PP 109/2012

Maka dari itu, beberapa organisasi itu meminta agar Presiden melakukan upaya preventif terkait COVID-19, memperkuat pengendalian konsumsi rokok, dan segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 demi menekan masalah-masalah kesehatan di Indonesia, termasuk pandemi COVID-19, akibat perilaku merokok.

Selain IDI, pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Perhimpunan Onkologi Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia.

Organisasi lain yang termasuk juga Perhimpunan Spesialis Saraf Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia.

Terdapat juga Perhimpunan Nefrologi Indonesia, Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Ahli Gizi Indonesia, Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia, dan Komnas Pengendalian Tembakau

 

4 dari 4 halaman

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.