Sukses

BPOM: Vaksin Moderna untuk 18 Tahun ke Atas, Belum Bisa Diberikan pada Anak

BPOM mengatakan bahwa vaksin Moderna belum boleh diberikan pada anak karena uji klinis masih dilakukan pada kelompok usia tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menegaskan bahwa vaksin COVID-19 Moderna baru diizinkan untuk diberikan pada orang usia dewasa 18 tahun ke atas, belum pada anak.

Hal tersebut disampaikan Penny K. Lukito, Kepala BPOM dalam konferensi pers virtualnya pada Jumat (2/7/2021), terkait kemungkinan pemberian vaksin Moderna pada anak.

"Moderna belum bisa. Karena mungkin masih uji klinik, belum bisa digunakan untuk anak di bawah 18 tahun," kata Penny dalam pengumuman pemberian Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin tersebut.

"Jadi sebagaimana sudah disampaikan. Untuk 18 tahun ke atas. Jadi sampai 65 dan di atas 65, untuk lansia juga bisa digunakan," katanya.

Seperti diketahui, Indonesia sudah mulai melakukan pemberian vaksinasi COVID-19 pada kelompok usia 12 hingga 17 tahun.

Mengutip laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sehat Negeriku, Kemenkes juga sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vaksinasi Anak di Indonesia

Dikeluarkan Surat Edaran tersebut juga didasarkan beberapa pertimbangan, seperti adanya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak.

Kemenkes mengungkapkan per 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, dengan 10,6 persen di antaranya atau lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Dilaporkan, hampir 260 ribu dari kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0 sampai 18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12 hingga 17 tahun.

Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0 hingga 18 tahun meninggal dunia. 197 anak di antaranya berumur 12 sampai 17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Pertimbangan lain adalah rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization dan persetujuan penggunaan Vaksin Sinovac untuk kelompok usia di atas 12 tahun dari BPOM, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12 hingga 17 tahun.

3 dari 4 halaman

Vaksinasi Anak di Beberapa Negara

Beberapa negara juga telah mengizinkan penggunaan vaksin COVID-19 untuk usia anak dan remaja.

Pada Mei lalu, Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat memperluas izin penggunaan darurat vaksin Pfizer-BioNTech untuk anak usia 12 hingga 15 tahun, dari sebelumnya usia 16 tahun ke atas.

Kebijakan serupa juga dikeluarkan European Medicines Agency (EMA), yang mengizinkan vaksin Pfizer, atau disebut juga Comirnaty, untuk usia 12 sampai 15 tahun, setelah sebelumnya menyetujuinya bagi 16 tahun ke atas.

Sementara, mengutip Global Times, China juga telah mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak usia tiga hingga 17 tahun.

Keputusan tersebut menjadikan China negara pertama yang menyetujui penggunaan vaksin CoronaVac untuk kelompok usia tersebut.

4 dari 4 halaman

Infografis Hati-Hati Varian Baru Covid-19 Ancam Anak dan Remaja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.