Sukses

Segera PPKM Total, Pasien Kronis Non COVID-19 Juga Berhak Dapat Pelayanan

PPKM total tidak hanya menekan kasus COVID-19 di Indonesia tapi juga penyakit kronis lainnya

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima Organisasi Profesi meminta agar pemerintah pusat memerlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara menyeluruh mengingat kasus COVID-19 di Indonesia yang mengganas.

Pada Kamis, 17 Juni 2021, diketahui kasus harian COVID-19 di Indonesia mencapai 12.624. Padahal, sudah beberapa minggu kasus baru yang terjadi di tanah air selalu di bawah 8.000 jiwa.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), dr Sally Aman Nasution, mengatakan, jika PPKM tidak segera dilakukan bisa-bisa rumah sakit kolaps.

Padahal, tidak hanya pasien COVID-19 yang butuh perawatan di rumah sakit, melainkan juga pasien-pasien dengan penyakit kronis yang sudah satu tahun menahan diri untuk tidak ke rumah sakit.

"Pandemi sudah satu tahun lebih. Kalau kita lihat mundur sedikit ke belakang, pada satu tahun lalu, kami dari profesi dokter mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis untuk tidak ke rumah sakit dulu," kata Sally dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 18 Juni 2021.

Hal tersebut, lanjut Sally, tidak mungkin terjadi terus menerus. Ada saatnya seseorang butuh melakukan atau mendapatkan pelayanan di rumah sakit untuk kasus non COVID-19.

 

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Indonesia Hadapi Beban Ganda, Tidak Hanya COVID-19

Sally, menekankan, pemerintah perlu untuk memerhatikan hal ini. Dia juga mengingatkan bahwa sebenarnya Indonesia saat ini memiliki beban ganda.

"Di saat kasus-kasus COVID-19 bukan menurun malah melonjak tinggi, kasus-kasus non COVID-19, terutama penyakit-penyakit kronis yang satu tahun ini mungkin belum atau tidak mendapatkan pelayanan maksimal karena kebanyakan pasien takut ke rumah sakit," ujarnya.

Sally mengatakan bahwa pasien-pasien atau masyarakat dengan penyakit kronis non COVID-19 berhak memeroleh pelayanan.

"Bagaimana kalau semuanya kolaps? Tidak hanya kasus COVID-19, tapi kita mesti lihat masyarakat atau populasi yang punya komorbid juga butuh pelayanan yang seharusnya," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Mau PPKM atau Karantina Wilayah Namanya, Segera Lakukan

Itu mengapa Sally dan rekan sejawat dari lima Organisasi Profesi yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI) mendorong pemerintah segera memerlakukan PPM.

"Kami dari profesi mengimbau pemerintah terutama pusat untuk memerketat PPKM ini. Apa pun namanya, apakah karantina wilayah, untuk mengurangi mobilisasi masyarakat. Sehingga kita dapat menekan masalah di hulu," katanya.

"Kami semua dokter ada di hilir. Bagaimana hilir ditambah-tambah terus, tapi hulunya tidak dikendalikan akan sulit nanti," Sally menambahkan.

4 dari 4 halaman

Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.