Sukses

Kemenkes Tegaskan 4 Vaksin COVID-19 Program Pemerintah Tidak Digunakan Vaksinasi Gotong Royong

Kemenkes tegaskan 4 vaksin COVID-19 program pemerintah tidak digunakan dalam vaksinasi gotong royong.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menegaskan 4 vaksin COVID-19 program pemerintah untuk vaksinasi nasional tetap tidak digunakan dalam vaksinasi gotong royong. Jenis dan merek vaksin COVID-19 harus berbeda.

Penegasan ini seiring Kemenkes mengeluarkan aturan terbaru, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Ini sekaligus juga mengklarifikasi dan menjelaskan kembali terkait banyak juga simpang siur dari Permenkes Nomor 18 tahun 2021," jelas Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat Dialog Produktif, Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong, Rabu (16/6/2021).

"Jadi, kami tegaskan kembali bahwa vaksin yang digunakan di dalam vaksinasi program pemerintah itu tidak boleh sama jenis dan mereknya dengan yang digunakan oleh vaksin dalam program vaksinasi gotong royong."

Sebagaimana termaktub Permenkes Nomor 18 Tahun 2021, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer tidak akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong. Namun, Permenkes terbaru ini juga menjelaskan terkait vaksin COVID-19 yang sifatnya hibah.

"Kemudian di dalam Permenkes 18 tahun 2021 itu disebutkan juga vaksin yang sifatnya hibah atau bantuan dari negara negara atau pun dari institusi atau organisasi yang merek atau jenisnya sama dengan vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong dapat digunakan dalam vaksinasi program pemerintah," terang Nadia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vaksin COVID-19 Hibah dapat Digunakan Program Vaksinasi Nasional

Sebagaimana Permenkes Nomor 18 Tahun 2021, apabila ada vaksin COVID-19 hibah dari negara atau organisasi lain yang mereknya sama dengan vaksin yang digunakan vaksinasi gotong royong, maka vaksin tersebut bisa digunakan untuk program vaksinasi nasional.

"Negara kita kalau menerima bantuan atau hibah vaksin dari negara atau suatu organisasi internasional dan kebetulan mereknya sama dengan vaksinasi gotong royong, bisa untuk program nasional," tegas Siti Nadia Tarmizi.

"Saat ini, kita sudah terima ya Sinopharm dari UEA itu sifatnya bukan kita beli tapi itu merupakan sumbangan dari negara EUA. Walaupun vaksin Sinopharm digunakan dalam vaksinasi gotong royong, kita akan menggunakan vaksin Sinopharm ini dalam program pemerintah."

Dalam hal ini, vaksinasi program pemerintah memungkinkan menggunakan merek yang sama dengan vaksinasi gotong royong karena merek tersebut berupa sumbangan atau hibah.

"Tapi tidak sebaliknya atau merek vaksin COVID-19 yang ada di dalam program pemerintah kita, tetap tidak boleh digunakan dalam vaksinasi gotong royong," imbuh Nadia.

3 dari 4 halaman

Pembaruan Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dari beleid yang diterima Health Liputan6.com, penggunaan merek dan jenis vaksin COVID-19 dalam program vaksinasi nasional yang kebetulan sama dengan vaksin yang digunakan vaksinasi gotong royong dijelaskan pada Pasal 7A.

Pasal 7A

(1) Dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dapat sama dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Program.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

4 dari 4 halaman

Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.