Sukses

Peraturan Baru, Jenis Vaksin Pemerintah Boleh Sama dengan Vaksin Gotong Royong

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama dalam program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Rotong.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi.

Dalam siaran pers di laman resmi Kemkes.go.id., dikutip Senin (14/6/2021), mereka menyatakan bahwa pembaruan aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi COVID-19 ini untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Dalam PMK barunya, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin yang sama antara vaksinasi pemerintah dengan Gotong Royong, dengan ketentuan jenis vaksin untuk Vaksinasi Program diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pun pemberian baik dari masyarakat atau negara lain.

"Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," kata Kemenkes.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penanganan KIPI dan Pembiayaan

Selain itu, PMK baru juga mengatur tentang penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19, yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan, sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Soal aspek pembiayaan, peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," kata Kemenkes.

Adapun, pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program JKN, atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

"Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia," pungkas mereka.

Sebelumnya pemerintah membedakan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program Vaksinasi Pemerintah dan Vaksinasi Gotong Royong.

Untuk vaksinasi program, pemerintah memutuskan menggunakan vaksin COVID-19 Sinovac dan AstraZeneca. Sementara, dalam program vaksinasi Gotong Royong, diputuskan menggunakan vaksin Sinopharm.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.