Sukses

Kemenkes Setujui Penduduk DKI Jakarta Berusia 18 Tahun ke Atas Vaksinasi COVID-19

Kementerian Kesehatan secara resmi telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk usia 18 tahun ke atas di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan secara resmi telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk usia 18 tahun ke atas di DKI Jakarta.

Surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021 mengenai Tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta ini diunggah oleh Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Prof Pandu Riono pada Selasa (8/6/2021).

"Surat dari Kemenkes," kata Prof Pandu singkat melalui akun instagramnya @pandu.riono.

Sementara itu, vaksinolog dr Dirga Sakti Rambe dalam cuitannya juga menyampaikan, Kemenkes RI telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID19 tahap III di DKI Jakarta.

"Artinya, SEMUA penduduk DKI berusia mulai 18 tahun sudah bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Segera vaksinasi, segera terlindungi," tulisnya.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isi surat Kemenkes

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan hingga 6 Juni 2021, jumlah positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019) dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6%) dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35 % kasus positif aktid dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan rumah sakit.

"Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% (lebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis pernyataan tersebut.

Alasan kedua, pelaksaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap ke-3 dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh saja.

Alasan ketiga, provinsi DKI Jakarta merupakan Ibu Kota negara dimana menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan mencapai herd-immunity melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan tinggi dan merata.

"Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 pada penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada lembaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kelompok lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pra lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi, maupun belum lengkap vaksinasinya, implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta."

Hingga berita ini diturunkan, Liputan6.com masih menunggu konfirmasi dari pihak Kementerian Kesehatan.

 

 

3 dari 3 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.