Sukses

Menkes Budi: Belajar Tatap Muka Dilakukan Terbatas, Maksimal 2 Kali Seminggu

Belajar tatap muka dapat dilakukan sebanyak dua kali selama sepekan, dengan durasi maksimal dua jam

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar proses belajar tatap muka yang direncanakan dalam waktu dekat harus dijalankan dengan sangat hati-hati.

"Pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap mukanya dilakukan terbatas," kata Menkes Budi Gunadi dalam konferensi persnya pada Senin (7/6/2021).

Menkes, mengatakan, belajar tatap muka terbatas berarti hanya boleh ada 25 persen dari murid yang hadir. Selain itu, pembelajaran tatap muka juga dilaksanakan tidak boleh lebih dari dua hari dalam sepekan.

"Jadi seminggu hanya dua hari maksimal boleh melakukan tatap muka," kata Menkes dari Istana Kepresidenan Jakarta.

Selain itu, Budi juga mengatakan bahwa sekolah tatap muka setiap harinya hanya boleh dilaksanakan maksimal selama dua jam.

"Jadi dipastikan pendidikan dilakukan dengan metode tatap muka terbatas, maksimal 25 persen dari jumlah murid yang boleh hadir, maksimal seminggu hanya boleh dua kali, dan maksimal sekali datang hanya boleh dua jam," katanya.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selesaikan Vaksinasi Guru

Menkes menambahkan, opsi untuk membawa anak kembali ke sekolah juga tetap diputuskan oleh orangtua masing-masing.

"Tugas kami, diberikan juga kepada pak Panglima (TNI) dan pak Kapolri, semua guru harus selesai divaksinasi sebelum mulai," kata Menkes.

"Jadi mohon bantuan juga kepala daerah karena vaksinnya kita kirim ke kepala daerah, prioritaskan guru dan lansia. Terutama guru-guru ini harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan."

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, berdasarkan pengawasan mereka di 42 sekolah di 12 kabupaten/kota di 7 provinsi pada Januari sampai Juni 2021, 79,54 persen sekolah dinilai siap melakukan belajar tatap muka terbatas.

Namun dalam rekomendasinya, KPAI menegaskan bahwa positivity rate di daerah harus menjadi dasar pertimbangan utama sebelum membuka madrasah atau sekolah tatap muka, selain kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan atau standar operasional adaptasi kebiasaan baru.

3 dari 4 halaman

5 Hal yang Harus Siap

KPAI pun mendorong agar pemerintah daerah untuk terbuka mengenai data kasus COVID-19 di wilayahnya.

"Jangan membuka PTM di sekolah atau madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin," kata salah satu Komisoner KPAI Jasra Putra dalam konferensi pers secara virtual pada Minggu (6/6/2021).

KPAI juga mendorong agar pemerintah daerah melibatkan ahli penyakit menular dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di daerahnya, untuk meminta pertimbangan jika hendak memutuskan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021.

"Jika positivity rate di atas 10 persen, sebaiknya pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah tatap muka," tegasnya.

Menurut KPAI harus ada 5 SIAP yang menjadi dasar pembukaan sekolah di Indonesia, yaitu: siap daerahnya, siap sekolahnya, siap gurunya, siap orangtuanya, dan siap anaknya.

"Jika salah satu dari lima tersebut belum siap, sebaiknya tunda buka sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19," kata mereka.

4 dari 4 halaman

Infografis Uji Coba Belajar Tatap Muka Sekolah di Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.