Sukses

Satgas COVID-19 Imbau Perayaan Waisak Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Satgas COVID-19 mengimbau perayaan Waisak tetap menerapkan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengimbau perayaan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari ini, 26 Mei 2021 tetap menerapkan protokol kesehatan. Penyelenggaraan ibadah pun bisa dilakukan secara sederhana.

"Kami berharap perayaan Waisak bagi umat Budha Indonesia menjadi momentum mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan sangat diharapkan, perayaan dan kegiatan ibadah dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 11 tahun 2021 yang mengatur protokol kesehatan selama rangkaian pelaksanaan ibadah Hari Raya Waisak. Kepada panitia penyelenggara dan umat Budha di Indonesia diminta mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan lain yang diatur surat edaran tersebut.

"Serta selalu mempertimbangkan zonasi risiko bagi yang ingin melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah. Dengan mematuhi surat edaran ini, seluruh rangkaian kegiatan ibadah dapat berlangsung secara aman dan khidmat,"

"Diharapkan surat edaran ini menjadi panduan bagi umat Budha Indonesia dalam merayakan Hari Waisak Tahun 2021."

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Panduan Hari Raya Waisak 2021 di Tengah Pandemi

Sebagaimana Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi COVID-19, berikut panduan merayakan Waisak yang dikeluarkan Kementerian Agama:

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
  • Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
  • Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak;
  • Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;

b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;

c. Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:

  • Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
  • Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
  • Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
  • Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak;
  • Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.

d. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streamirg terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).

b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:

  • Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
  • Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;
  • Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
  • Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak;
  • Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Cara Aman Naik Transportasi Publik Saat Pandemi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.