Sukses

KemenPPPA Lakukan Pendampingan Trauma Healing hingga Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak

Kasus kekerasan anak oleh keluarga sendiri masih terjadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan anak oleh keluarga sendiri masih terjadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

Menurutnya, dalam kondisi pandemi, anak-anak justru membutuhkan kasih sayang dan perhatian lebih dari orangtua, karena mereka lebih banyak menghabiskan waktu untuk belajar dan bermain di rumah.

Untuk setiap kasus kekerasan pada anak, Bintang menegaskan KemenPPPA telah berupaya terjun langsung memastikan korban mendapatkan perlindungan sementara, melakukan trauma healing, hingga mendampingi proses hukumnya.

“Saya dan jajaran KemenPPPA terus memantau setiap hari kasus kekerasan yang menimpa anak, baik dari pemberitaan media maupun dari pelaporan yang masuk di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129,” ujar Bintang mengutip keterangan pers, Rabu (26/5/2021).

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, keluarga terdekat adalah pelaku utama dan ini sangat memprihatinkan. Keluarga dalam hal ini orangtua, seyogyanya menjadi pelindung, bukan pelaku, katanya.

“Kami tidak hanya memantau, tetapi kami turun ke lapangan memastikan kondisi korban dan melakukan pendampingan, apalagi sejak 2020 KemenPPPA mendapatkan tugas baru dari presiden untuk menyediakan layanan rujukan akhir bagi anak dan perempuan korban kekerasan.”

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Bintang menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan pada setiap korban khususnya yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. 

Maka dari itu, KemenPPPA bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat kepolisian di daerah, aparat penegak hukum lainnya, psikolog, dan juga menggandeng para aktivis dan relawan perlindungan anak di daerah.

“Kami selalu pastikan layanan dan pendampingan berfungsi dengan baik dan memastikan agar pelaku kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutup Bintang.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Eksploitasi Seksual Anak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.