Sukses

Dewas Minta Direksi BPJS Kesehatan Telusuri Dugaan Kebocoran Data

Dewan Pengawas (Dewas) meminta Direksi BPJS Kesehatan menelusuri dugaan kebocoran data.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan, pihaknya telah meminta Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan penelusuran mendalam atas dugaan kebocoran data. Diberitakan sebanyak 297 juta data peserta BPJS Kesehatan bocor.

Direksi BPJS Kesehatan juga diminta segera melakukan klarifikasi secara transparan atas kondisi yang terjadi serta menindaklanjuti secara hukum jika terdapat bukti-bukti adanya kebocoran data peserta.

Selain itu, Direksi BPJS Kesehatan diminta menyiapkan rencana kontijensi dengan pendèkatan business continuity management guna meminimalisir dampak yang terjadi dan memulihkan keamanan data peserta. Kemudian melakukan langkah-langkah mitigasi risiko atas potensi risiko lanjutan yang dapat timbul.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap yakin dan percaya bahwa BPJS Kesehatan akan tetap memberikan layanan yang sebaik-baiknya bagi seluruh peserta," jelas Yuri saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2021.

"Tidak perlu ada keraguan peserta dalam penggunaan layanan kesehatan yang telah dijamin melalui program jaminan kesehatan nasional."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Koordinasi BPJS Kesehatan kepada Pihak Terkait

Beredarnya informasi adanya data yang ditawarkan di forum online yang diberitakan menyerupai data BPJS Kesehatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mana terjadi dugaan kebocoran data direspons cepat oleh Direktur Utama dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan.

"Saat ini, BPJS Kesehatan telah bergerak melakukan penindaklanjutan masalah tersebut," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime Mabes Polri, Pusat Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta pihak lainnya dalam rangka memastikan kebenaran berita tersebut, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

BPJS Kesehatan juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri. Ini adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang merugikan BPJS Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.