Sukses

Sama-Sama Kurangi Risiko Penularan COVID-19, Apa Beda Karantina dan Isolasi?

Meski punya tujuan yang sama, yakni mengurangi risiko penularan COVID-19, istilah karantina dan isolasi berbeda dalam hal penerapan.

Liputan6.com, Jakarta - Karantina dan isolasi menjadi istilah yang kerap kita dengar selama pandemi COVID-19 melanda dunia, khususnya Indonesia. Meski punya tujuan yang sama, yakni mengurangi risiko penularan COVID-19, kedua istilah tersebut rupanya berbeda.

Mengutip laman Covid-19.go.id, karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi. Hal ini bertujuan guna mengurangi risiko penularan.

Singkatnya, karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang dalam masa inkubasi.

Masa karantina seseorang dinyatakan selesai apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika hasil tesnya positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Bila exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

 

Simak Juga Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isolasi COVID-19

Kemudian, isolasi yakni upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:

1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

 

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.