Sukses

Satgas COVID-19 Minta Pemda Karantina Pemudik Nekat yang Tiba di Kampung Halaman

Sebaiknya pemudik yang nekat ke kampung halaman untuk karantina COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah mengkarantina pemudik nekat yang tiba di kampung halaman. Dalam hal ini, semua pihak mematuhi kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021. Bagi yang nekat melanggar siap untk menerima sanksi berupa diminta kembali ke asal perjalanan.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito juga berharap pos komando (posko) di desa dan kelurahan mengoptimalkan peran dalam penanganan COVID-19 di tingkatan terkecil.

"Saya meminta pemerintah daerah dan Satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," ucap Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5/2021)

"Sangat disayangkan sekali jika pemudik yang nekat itu tiba di kampung halamannya. Karena masyarakat yang mudik berpeluang untuk tertular ataupun menularkan COVID-19."

Penyekatan mudik adalah bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar COVID-19 tidak menyebar secara luas. Larangan mudik ini pun berlaku 6-17 Mei 2021.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pasca Mudik

Penularan virus Corona dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Masyarakat tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah karena berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum.

"Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19," pesan Wiku Adisasmito.

Yang sangat dikhawatirkan, dampak dari peningkatan kasus baru COVID-19 baru akan terlihat dalam 2-3 minggu pasca mudik. Kondisi ini berpotensi peningkatan kasus COVID-19 dapat terjadi bila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik.

"Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus COVID-19," pungkas Wiku.

3 dari 4 halaman

Tempat Karantina Disediakan untuk Pemudik Nekat

Selama masa larangan mudik 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengapresiasi pelaksanaan protokol kesehatan telah dijalankan secara baik oleh petugas maupun pengguna jalan. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penularan atau munculnya klaster baru COVID-19.

Berdasarkan laporan Ditlantas, Muhadjir mengungkapkan, proses pemutarbalikkan calon pemudik yang masih nekat telah diatur sedemikian rupa. Oleh karena itu, tidak terjadi kekisruhan terlebih lagi sampai menimbulkan kerumunan massa.

"Karena ini berkaitan dengan masalah kesadaran, yang belum sadar disadarkan. Kalau pun seandainya nanti memang akhirnya ada yang lepas pemudik itu pasti tetap akan diurus sampai di tingkat tujuan akhir dia," tegas Muhadjir saat melakukan pengecekan langsung ke Gerbang Tol Cikarang, Senin (10/5/2021).

Pemerintah telah jauh-jauh hari berkoordinasi agar Satgas COVID-19 dapat bersiaga mulai tingkat dusun, kelurahan, hingga kabupaten/kota. Masing-masing juga menyediakan tempat karantina bagi pemudik yang nekat sampai di kampung halaman.

"Tadi saya sudah meminta jaminan dari Kemendes PDTT dan Kemendagri, pembiayaan untuk itu akan ada dan sudah disediakan. Jadi ini tidak main-main pemerintah untuk memperketat mudik sampai di tujuan akhir dari mereka yang nekat mudik," pungkas Muhadjir melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Yang datang juga akan kita tangani, kita urus betul, kita karantina. Akan percuma saja nanti mudiknya."

4 dari 4 halaman

Infografis Aksi-Aksi Nekat Terobos Penyekatan Mudik Lebaran 2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.