Sukses

Cegah COVID-19 Usai Lebaran, Tetap Ada Pengetatan Mobilitas

Liputan6.com, Jakarta Upaya mencegah penularan COVID-19 usai Lebaran 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan tetap ada pengetatan mobilitas. Kebijakan pengetatan mobilitas, salah satunya adanya surat tanda negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

"Untuk mengendalikan mobilitas arus balik penduduk pasca Lebaran, ada kebijakan pengetatan mobilitas, yaitu penetapan surat tanda negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

"Kebijakan ini kembali diberlakukan mulai dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021 (H+7 peniadaan mudik Lebaran 2021)."

Sebagaimana Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriyah, termaktub ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada periode jelang peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Bahwa pelaku perjalanan, baik transportasi darat, laut, dan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil tes negatif GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jelang Idulfitri 2021, Pemda Diminta Perbaiki Pengawasan

Jelang Hari Raya Idulfitri 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah, yakni RT/RW.

Upaya ini sangat krusial dilakukan saat ini ketika terjadi kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri kendati mudik telah dilarang dan berujung risiko penularan COVID-19 semakin meningkat.

“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021," tutur Wiku Adisasmito, yang juga Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19 dalam siaran persnya, Selasa (11/5/2021).

"Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapatberjalan sesuai dengan harapan."

Kebijakan pelarangan mudik 2021 yang sudah diputuskan pemerintah bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus COVID-19 yang seringkali terjadi pasca libur panjang.

Selain itu, kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau dikenal sebagai daerah aglomerasi. Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus COVID-19 dapat berjalan secara efektif.

3 dari 3 halaman

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.