Sukses

Jelang Lebaran 2021, BPOM Temukan 40,28 Persen Produk Kedaluwarsa hingga Rusak

Jelang Lebaran 2021, BPOM temukan 40,28 persen produk kedaluwarsa hingga rusak.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Lebaran 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 40,28 persen produk kedaluwarsa hingga rusak. Temuan ini merupakan pengawasan yang dilakukan BPOM bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM, yang terdiri dari 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan.

Menurut Kepala BPOM RI Penny K Lukito, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2020, hasil temuan tahun ini menunjukkan penurunan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), baik produk kedaluwarsa, Tanpa Izin Edar (TIE), dan rusak.

“Sebanyak 40,28 persen temuan merupakan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari sejumlah sarana yang diperiksa itu ditemukan 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak," ungkap Penny dalam keterangan yang disampaikan perihal Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri Tahun 2021, ditulis Senin (10/5/2021).

"Terhadap produk TMK di atas, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM."

Pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan juga dilakukan BPOM bekerja sama dengan lintas sektor terkait, meliputi Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Temuan Sampel Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

Selain pengawasan terhadap pangan olahan, BPoM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil. Hasil temuan sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45 persen), boraks (0,59 persen), dan rhodamin B (0,73 persen).

"Terhadap penjual pangan jajanan buka puasa yang menjual produk mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan," lanjut Penny K Lukito, sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Terkait temuan produk pangan kedaluwarsa, tanpa izin edar hingga adanya sampel bahan berbahaya, Penny kembali menegaskan kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

“Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” imbaunya.

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.