Sukses

Cegah Mudik Berujung COVID-19, Gubernur Jabar: 22 Ribu Kendaraan Pemudik Berhasil Dihalau

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklaim sebanyak 22 ribu kendaraan pemudik berhasil dihalau petugas ke daerah asal.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklaim sebanyak 22 ribu kendaraan pemudik berhasil dihalau petugas ke daerah asal. Jumlah itu merupakan hasil total operasi pelarangan mudik dalam kurun waktu 6 - 7 Mei 2021.

Menurut Ridwan Kamil berdasarkan data yang diperoleh dari Kepolisian Jawa Barat, rincian total kendaraan mudik yang berhasil dihalau oleh polisi per hari adalah 11 ribu kendaraan. Ridwan Kamil mengatakan itu merupakan hasil dari 64 ribu kendaraan yang diperiksa.

"Dan hikmahnya per hari ini laporan dari kepolisian lalu lintas lebih lengang. Karena mungkin pemberitaan terjadinya dinamika luar biasa kemarin itu, membuat banyak yang mau mudik mengurungkan niatnya," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari Makodam III Siliwangi, Bandung, Jumat, 7 Mei 2021.

Ridwan Kamil menambahkan seluruh kegiatan mudik Lebaran tidak diperbolehkan, termasuk perjalanan mudik di kawasan yang beririsan (aglomerasi). Ridwan Kamil menegaskan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, di kawasan aglomerasi hanya diperbolehkan dilakukan kegiatan produktivitas.

 

Simak Juga Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menahan Laju Petumbuhan COVID-19

Ridwan Kamil menerangkan hal itu dilakukan untuk menahan laju pertumbuhan kasus COVID-19. Alasannya, setiap kali adanya kegiatan yang melibatkan orang banyak maka akan berdampak terhadap lonjakan jumlah kasus.

"Seperti yang sudah diketahui tiap kali ada liburan panjang, maka angka kasus meningkat pesat. Maka pelarangan mudik ini diberlakukan. Saat ini tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit berada di angka 30 persen. Ini baru pertama kali terjadi sejak 2020, maka kita harus tetap menjaganya," kata Ridwan Kamil.

Selain itu untuk menahan laju pertumbuhan kasus COVID-19, Ridwan Kamil juga memerintahkan agar seluruh perangkat aparatur sipil negara (ASN) mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri soal larangan gelar silaturahmi bersama warga di rumah dinas (open house). (Arie Nugraha)

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.