Sukses

Panduan Ibadah Idulfitri, Satgas COVID-19 Minta Masyarakat Perhatikan Zonasi Wilayah

Panduan ibadah Idulfitri, Satgas COVID-19 minta masyarakat perhatikan zonasi wilayah masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta Terkait panduan ibadah Idulfitri di masa pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Agama, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat memerhatikan zonasi wilayah masing-masing. Jika wilayah masuk zona merah atau oranye, ibadah dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Di Istana Kepresidenan Jakarta, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona kuning atau hijau, pelaksanaan ibadah Idulfitri dapat dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021, masyarakat diminta untuk memerhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya untuk melakukan ibadah," jelas Wiku pada Kamis, 6 Mei 2021.

"Apabila zonasi wilayah tempat tinggalnya berada pada zona merah atau oranye, maka ibadah dilakukan di rumah saja. Namun, apabila zonasi wilayah tempat tinggalnya berada di zona kuning atau hijau, maka ibadah dapat dilakukan secara berjamaah di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat."

Untuk pelaksanaan halalbihalal saat Hari Raya Idulfitri tatap muka, Wiku juga mengingatkan, dapat dilakukan dalam lingkup keluarga inti atau secara virtual dengan anggota keluarga lain.

"Yang ingin melakukan halalbihalal, diminta agar dapat melaksanakannya di lingkungan keluarga inti dengan mematuhi protokol kesehatan atau juga dapat melaksanakannya secara virtual," pesannya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

7 Ketentuan Panduan Idulfitri Kemenag Terbaru

Menilik imbauan Satgas COVID-19 soal pelaksanaan ibadah Idulfitri yang harus tetap memerhatikan zonasi wilayah, Kementerian Agama mengeluarkan panduan terbaru penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No. SE 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19. Berikut ini 7 ketentuan panduan yang dimaksud:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

3 dari 4 halaman

Panduan Salat Idulfitri

4. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memerhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahim dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

4 dari 4 halaman

Infografis Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini