Sukses

Karantina Lima Hari Menanti Pemudik Bandel yang Pulang Kampung ke Jabar

Bila tetap nekat mudik ke kampung halaman di Jawa Barat, siap-siap dikarantina lima hari

Liputan6.com, Bandung Pemerintah Jawa Barat meminta otoritas desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi pemudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten dan kota. Itu dilakukan guna mencegah penularan COVID-19, terutama di daerah tujuan mudik yang berpotensi masih bisa terjadi meski sudah diterbitkan larangan.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat Ade Afriandi, otoritasnya sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pemudik yang tiba di daerahnya.

"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya Bandung, Jumat, 30 April 2021.

Ade mengatakan pemerintah desa dan kelurahan pun diminta mengaktifkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi paparan virus penyebab COVID-19, SARS-CoV-2.

Ade menuturkan, pemudik dapat melakukan karantina mandiri di rumah tujuan mudik. Meski begitu, tempat karantina harus dipastikan benar-benar mengisolasi pemudik dari masyarakat setempat.

"Tujuannya agar tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19. Jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat karantina, pemudik dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah desa dan kelurahan," ungkap Ade.

Ade menerangkan pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari. Hal itu dilakukan, jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ruang Isolasi

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah desa untuk membuat ruang isolasi.

"Kami mendorong pemerintah desa membuat ruang isolasi selama menjelang mudik lebaran. Itu kita minta semua desa membuat ruang isolasi. Mengantisipasi manakala ada orang yang masuk, terjangkit positif, masuk ruang isolasi. Penanganannya dilakukan oleh Puskesmas," kata Bambang.

Bambang menilai pemerintah desa hingga perangkat RT dan RW punya peran paling penting mencegah penularan COVID-19. Pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat berada pada gugus tugas tingkat desa dan kelurahan.

Bambang menyebutkan seluruh desa di Jawa Barat yaitu 5.312 desa, diklaim sudah memiliki posko COVID-19.

"Kalau untuk ruang isolasi itu baru sekitar 1.000-an desa yang memiliki dari data yang sudah masuk. Relawan juga sudah terbentuk," tukas Bambang. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah se-Jawa Barat. Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antar provinsi harus memiliki izin perjalanan (SIKM) sebagaimana peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini